KabarAktual.id – Setelah memecat dr. Hanif dari direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh pada 25 September 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) membatalkan keputusannya. Mualem lantas mengembalikan lagi jabatan tersebut ke Hanif.
Baca juga: Mabuk Mutasi; “Abeh Batre bak Peubulat-bulat Sente”
Melansir KabarAktual.id, 25 September 2025, Hanif sempat digantikan oleh Syarifah Yessi Hediyati sebagai pejabat pelaksana harian (Plh) direktur RSJ. Bersamaan dengan itu, juga ditunjuk sejumlah pejabat untuk melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara pada beberapa SKPA lainnya.
Baca juga: Tujuh Eselon II Pemerintah Aceh Dinonjobkan, Berikut Pejabat Pengganti Mereka
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pengembalian jabatan Hanif berlaku efektif mulai Senin, 13 Oktober 2025. Hanif yang dikonfirmasi awak media membenarkan informasi tersebut. “Alhamdulillah, saya kembali diberi amanah oleh Bapak Gubernur untuk melanjutkan tugas sebagai Direktur RSJ Aceh,” ujarnya.
Menrut dia, kepercayaan yang diberikan gubernur merupakan tanggung jawab besar yang harus dia jalankan dengan sebaik-baiknya.[]