KabarAktual.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan nama tujuh anggota Brimob yang berada di dalam Rantis mau yang telah menewaskan driver ojek online Affan Kurniawan. Ia berjanji akan memroses hukum para pelaku.
Di depan massa yang menggelar aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025), Irjen Asep Edi Suheri meminta publik sama-sama mengawasi pengusutan kasus. Menjawab tuntutan pendemo, ia menyebutkan dengan jelas nama para terduga pelaku tanpa inisial.
“Minta disebutkan siapa saja nama lengkapnya, bukan inisial. Segera diproses, siapa nama orang tersebut,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa.
Baca juga: Imbas Truk Brimob Tabrak Mati Ojol, Jakarta Dikepung Massa
Memenuhi permintaan tersebut, Irjen Asep lantas membacakan nama 7 anggota Brimob yang saat ini sudah dipatsus oleh Div Propam Polri karena melanggar kode etik kepolisian.
Berikut nama mereka:
1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
6. Bripka Rohmat
7. Kompol Cosmas K Gae
Irjen Asep memastikan bahwa ketujuh anggota Brimob sudah diproses. “Tentunya, bapak Kapolri jajaran dengan Divpropam dan juga Komnas HAM, Kompolnas untuk memproses kasus ini secara terang benderang,” kata Irjen Asep di lokasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu sebelumnya menabrak Affan yang berada di depan rantis.[]