KabarAktual.id – Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh mantan Presiden Jokowi pada tahun 2016. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Perpres Nomor 49 Tahun 2025 secara tegas mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016, sehingga Satgas Saber Pungli tidak lagi berlaku. Pasal 1 Perpres Nomor 49 Tahun 2025 menyatakan bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Satgas Saber Pungli dibentuk sebagai bagian dari keseriusan pemerintah memberantas pungli secara masif. Saber Pungli dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Anggota Satgas Saber Pungli terdiri dari beragam instansi penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam.
Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, mulai dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan. Pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari paket reformasi kebijakan di bidang hukum yang dicanangkan oleh pemerintah.
Dengan demikian, pembubaran Satgas Saber Pungli oleh Presiden Prabowo Subianto menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pemerintah terkait pemberantasan pungli.[]