Opini  

Safrizal, Data TKD, dan Cara Pandang Pemulihan Aceh

Avatar photo

PELAKSANAAN rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana banjir di Aceh memasuki fase krusial. Pemerintah kini dituntut memastikan anggaran pemulihan benar-benar berubah menjadi hasil nyata bagi masyarakat. Persoalannya bukan semata-mata berapa besar anggaran yang dialokasikan, melainkan seberapa cepat rumah warga dibangun, sawah dan tambak kembali produktif, infrastruktur diperbaiki, serta kehidupan sosial-ekonomi masyarakat terdampak dipulihkan.

Anggaran yang terlibat tidak kecil. Dana kementerian/lembaga diperkirakan mencapai Rp24 triliun, sementara tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sekitar Rp1,6 triliun. Seluruh anggaran tersebut membutuhkan pengawasan, koordinasi, dan evaluasi yang serius. Karena itu, setiap informasi mengenai realisasinya harus disampaikan secara utuh, akurat, dan proporsional.

Namun, polemik justru berkembang setelah Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Kaposwil Satgas PRR) Aceh, Safrizal ZA, menyampaikan data realisasi tambahan TKD yang kemudian dikritik Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi. Nurlis menilai penyajian data tersebut menyudutkan Aceh.

Perbedaan pernyataan ini semestinya menjadi momentum untuk menguji kualitas tata kelola pemulihan pascabencana. Apakah data yang disampaikan telah menggambarkan kondisi secara menyeluruh? Apakah perbedaan angka sudah diverifikasi bersama pemerintah daerah? Dan apakah komunikasi yang dibangun Satgas PRR benar-benar membantu mempercepat pemulihan atau justru memperlebar jarak antara pemerintah pusat dan daerah?

Baca juga: Safrizal, Sosok Pj Gubernur “Pemburu Rente”

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena data anggaran bukan sekadar deretan angka. Cara data disajikan dapat memengaruhi penilaian publik terhadap kinerja pemerintah daerah, sementara realisasi anggaran sendiri tidak selalu dapat dibaca secara sederhana tanpa memahami mekanisme pencairan, pelaksanaan program, pembagian kewenangan, dan kendala administrasi.

Jangan Hanya Menjadi Penyampai Angka

Sebagai Kaposwil Satgas PRR, Safrizal memiliki posisi strategis dalam menghubungkan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota. Posisi ini menuntut lebih dari sekadar menyampaikan perkembangan angka realisasi. Ia harus memastikan data yang beredar dapat dipertanggungjawabkan, perbedaan informasi diselesaikan, dan hambatan pelaksanaan program ditindaklanjuti.

Di sinilah persoalan kepemimpinan koordinasi diuji.Jika data realisasi tambahan TKD menunjukkan perbedaan capaian antardaerah, publik berhak mengetahui penyebabnya. Namun, data tersebut juga harus ditempatkan dalam konteks yang tepat: berapa anggaran yang telah disalurkan, berapa yang telah direalisasikan, apa kendala yang dihadapi, program apa yang sedang berjalan, dan siapa yang bertanggung jawab menyelesaikannya.

Tanpa penjelasan semacam itu, angka realisasi berisiko menjadi instrumen penilaian sepihak. Daerah yang tercatat memiliki serapan rendah dapat langsung dianggap lamban, padahal penyebabnya perlu diperiksa berdasarkan kondisi faktual. Sebaliknya, pemerintah daerah juga tidak boleh berlindung di balik alasan administratif jika memang terdapat kelemahan dalam pelaksanaan anggaran.

Artinya, transparansi harus berlaku dua arah. Pemerintah daerah wajib menjelaskan kinerjanya, sedangkan Satgas PRR wajib menyampaikan data secara komprehensif dan membantu mengurai persoalan yang menghambat realisasi.Jangan sampai publik hanya disuguhi angka capaian, sementara penjelasan mengenai faktor penyebab dan solusi penyelesaiannya justru tidak memperoleh perhatian yang seimbang.

Ketika Data Berubah Menjadi Polemik

Kritik Nurlis Effendi terhadap penyampaian data oleh Safrizal menunjukkan adanya persoalan komunikasi antara unsur Satgas PRR dan Pemerintah Aceh. Penilaian bahwa Aceh disudutkan merupakan pandangan pihak Pemerintah Aceh yang perlu diuji melalui isi pernyataan, metode penghitungan, serta kelengkapan data yang digunakan.

Namun, substansi kritik itu tidak semestinya berhenti pada soal apakah Aceh sedang disudutkan atau tidak. Yang lebih penting adalah memastikan apakah informasi yang disampaikan benar-benar memberikan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan pemulihan.

Jika terdapat perbedaan data, Safrizal semestinya membuka ruang verifikasi bersama. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota juga perlu menunjukkan data pendukung yang dapat diperiksa. Dengan begitu, perbedaan angka dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukan berkembang menjadi pertarungan pernyataan di ruang publik.

Di sinilah letak perbedaan antara transparansi dan polemik. Transparansi menghadirkan informasi yang lengkap, dapat diuji, serta membantu publik memahami persoalan. Sebaliknya, polemik yang tidak disertai klarifikasi memadai berpotensi mengaburkan persoalan mendasar dan mengalihkan perhatian dari pekerjaan yang seharusnya diselesaikan.

Safrizal perlu menyadari bahwa setiap pernyataan dari pejabat yang memegang fungsi koordinasi memiliki konsekuensi. Informasi yang disampaikan bukan hanya dinilai berdasarkan kebenaran angkanya, tetapi juga berdasarkan kelengkapan konteks dan manfaatnya bagi penyelesaian masalah.

Mengapa Anggaran Rp24 Triliun Tidak Menjadi Fokus yang Sama?

Perhatian terhadap tambahan TKD memang penting karena dana tersebut berkaitan langsung dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam mendukung pemulihan. Namun, rehab-rekon Aceh tidak hanya bergantung pada anggaran daerah. Sebagian besar anggaran yang diperkirakan mencapai Rp24 triliun berada pada kementerian/lembaga pemerintah pusat.

Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada realisasi tambahan TKD sekitar Rp1,6 triliun. Publik juga membutuhkan penjelasan terukur mengenai pelaksanaan program kementerian/lembaga.

Berapa kilometer jalan yang sudah diperbaiki? Berapa jembatan yang telah berfungsi? Berapa hektare sawah dan tambak yang kembali produktif? Berapa rumah rusak berat yang telah dibangun kembali? Berapa warga dengan rumah rusak ringan dan sedang yang sudah menerima bantuan? Bagaimana perkembangan pemulihan fasilitas kesehatan, sekolah, serta sarana ekonomi masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya menjadi agenda utama Satgas PRR. Sebab, tujuan pembentukan satuan tugas bukan sekadar menghimpun dan menyampaikan data, melainkan mendorong percepatan pemulihan melalui koordinasi lintas sektor.

Apabila pemerintah daerah diminta menjelaskan serapan anggarannya, kementerian/lembaga juga harus terbuka mengenai realisasi anggaran dan capaian fisik program yang menjadi tanggung jawabnya. Tidak boleh ada standar keterbukaan yang berbeda antara pemerintah pusat dan daerah.

Jangan sampai perdebatan tentang serapan TKD menyedot perhatian publik, sementara capaian program rehabilitasi dan rekonstruksi yang bersumber dari anggaran kementerian/lembaga tidak dibahas dengan tingkat keterbukaan yang sama.

Jabatan Koordinasi Harus Menghasilkan Penyelesaian

Safrizal berada pada posisi yang seharusnya mampu mempertemukan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan di lapangan. Jika ada hambatan pencairan, persoalan administrasi, ketidaksinkronan data, atau tumpang tindih kewenangan, Kaposwil harus mendorong penyelesaian bersama instansi yang berwenang.

Keberhasilan koordinasi tidak diukur dari banyaknya rapat, laporan, atau pernyataan kepada media. Ukurannya adalah berapa banyak persoalan yang berhasil diselesaikan, seberapa cepat keputusan dijalankan, dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.

Karena itu, polemik data tambahan TKD harus segera dituntaskan melalui mekanisme yang jelas. Satgas PRR bersama Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota perlu menyepakati basis data yang sama, metode penghitungan yang transparan, jadwal pembaruan informasi, serta indikator capaian yang dapat diverifikasi.

Setiap daerah juga perlu memperoleh penjelasan mengenai posisi realisasi anggarannya, hambatan yang dihadapi, dan langkah konkret untuk mempercepat pelaksanaan program. Apabila ditemukan keterlambatan, evaluasi harus diarahkan pada penyebab dan pihak yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.

Dengan cara itu, kritik terhadap kinerja pemerintah daerah dapat disampaikan berdasarkan bukti. Pada saat yang sama, pemerintah pusat dan Satgas PRR juga harus bersedia dievaluasi berdasarkan tanggung jawab serta capaian mereka sendiri.

Aceh Butuh Hasil, Bukan Pertarungan Narasi

Pemulihan pascabencana tidak boleh menjadi arena untuk membangun citra kelembagaan atau mempertajam perbedaan antara pemerintah pusat dan daerah. Masyarakat terdampak tidak memperoleh manfaat dari perdebatan mengenai siapa yang paling benar dalam menyampaikan angka apabila rumah mereka belum selesai dibangun, lahan pertanian belum pulih, dan akses ekonomi masih terganggu.

Safrizal perlu menjadikan polemik ini sebagai kesempatan memperbaiki pola koordinasi dan komunikasi. Jika data yang disampaikan telah benar, ia perlu membuka metodologi dan konteksnya agar dapat diverifikasi. Jika terdapat kekurangan atau perbedaan penghitungan, koreksi harus dilakukan secara terbuka. Sementara itu, Pemerintah Aceh juga berkewajiban menyajikan data tandingan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada pihak yang seharusnya kebal dari evaluasi. Namun, evaluasi harus berangkat dari fakta dan diarahkan pada penyelesaian masalah, bukan sekadar memperkuat posisi masing-masing.

Pada akhirnya, keberhasilan rehab-rekon Aceh tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras menyampaikan angka atau paling ramai berdebat di media. Keberhasilan ditentukan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan memastikan anggaran digunakan secara tepat, program berjalan sesuai target, dan masyarakat terdampak memperoleh kembali kehidupan yang layak.

Kaposwil Satgas PRR seharusnya menjadi jembatan yang memperkuat koordinasi, bukan membiarkan perbedaan data berkembang tanpa penyelesaian. Sebab, tugas utama Satgas bukan menyudutkan daerah ataupun melindungi pemerintah dari kritik, melainkan memastikan seluruh sumber daya pemulihan bekerja secara efektif.

Aceh tidak membutuhkan pertarungan narasi tentang realisasi anggaran. Aceh membutuhkan data yang transparan, koordinasi yang berfungsi, pertanggungjawaban yang setara, dan hasil pemulihan yang nyata.

Sebab, ukuran keberhasilan seorang pejabat dalam pemulihan pascabencana bukan seberapa lantang ia mengumumkan angka, melainkan seberapa jauh ia mampu mengubah angka anggaran menjadi harapan dan kehidupan yang pulih bagi masyarakat.[]

Penulis merupakan akademisi Aceh dan pengamat kebijakan publik

bank aceh