KabarAktual.id – SMA Negeri 3 Banda Aceh mengeluarkan lima siswa yang dinyatakan terbukti terlibat aktif dalam pengeroyokan terhadap seorang adik kelas berusia 15 tahun. Keputusan tersebut diambil setelah sekolah melakukan verifikasi faktual terhadap insiden kekerasan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Kepala SMA Negeri 3 Banda Aceh, Muzakkir, mengatakan hasil verifikasi menemukan lima siswa terlibat aktif dalam pengeroyokan. “Berdasarkan hasil verifikasi faktual pihak sekolah, terdapat lima siswa yang terbukti terlibat secara aktif,” kata Muzakkir kepada KabarAktual.id, Selasa (22/9/2026).
Kasus tersebut mencuat setelah orangtua korban mengunggah informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anaknya di media sosial, Senin (21/9/2026). Korban disebut dibawa ke kamar mandi sekolah sebelum dikeroyok hingga mengalami luka dan berdarah.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik. Selain lima siswa yang telah dikeluarkan, sekolah masih mendalami dugaan keterlibatan seorang siswa lainnya. Berdasarkan verifikasi awal, belum ditemukan bukti yang menunjukkan siswa tersebut terlibat aktif.
“Apabila berdasarkan hasil pendalaman terbukti adanya keterlibatan aktif, sekolah akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muzakkir.
Sekolah juga mengklarifikasi keterkaitan dua siswa lain yang namanya beredar dalam kasus tersebut. Muzakkir mengatakan, hasil verifikasi menunjukkan keduanya tidak berada di lokasi saat pengeroyokan terjadi.“Foto yang beredar dan dikaitkan dengan peristiwa tersebut juga tidak berkaitan dengan insiden pengeroyokan yang dimaksud,” katanya.
Pengeluaran lima siswa tersebut dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh, Senin siang.Laporan tersebut kini ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Dengan demikian, kasus tersebut tidak hanya ditangani secara internal oleh sekolah, tetapi juga telah masuk dalam proses hukum. Pihak sekolah menyatakan akan mengikuti perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekolah Siapkan Pendampingan
Selain memberikan sanksi kepada siswa yang terbukti terlibat, sekolah menyiapkan pendampingan bagi korban untuk mendukung pemulihan kondisi fisik dan psikologisnya. “Terhadap siswa yang menjadi korban, sekolah akan memberikan pendampingan untuk mendukung pemulihan kondisi fisik dan psikologis sesuai dengan kebutuhan siswa serta prosedur layanan Bimbingan dan Konseling (BK) yang berlaku,” kata Muzakkir.
Sekolah juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto, video, identitas, maupun informasi pribadi korban melalui media sosial atau platform lainnya. Penyebaran informasi pribadi korban, menurut Muzakkir, dapat menambah tekanan psikologis dan mengganggu proses pemulihannya.[]













Respon (1)
Komentar ditutup.