ADA yang sedang hilang dari Banda Aceh, tetapi mungkin tidak segera disadari: wajah masa lalunya. Di Peunayong, bangunan-bangunan tua yang menjadi saksi perjalanan kota perlahan berubah. Fasad rusak, ornamen menghilang, bentuk bangunan direnovasi, bahkan karakter arsitektur aslinya terancam lenyap.
Penelitian terhadap 45 ruko bersejarah di kawasan itu pada 2025 menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sebanyak 62,3 persen mengalami kerusakan fasad berat, sementara 44,4 persen telah direnovasi hingga mengubah karakter arsitektur aslinya. Hanya 55,6 persen yang masih mempertahankan elemen fasad asli.Ini bukan sekadar persoalan bangunan tua. Ini persoalan identitas sebuah kota.
Peunayong memiliki sejarah panjang sebagai kawasan perdagangan dan permukiman multikultural. Jejak Kesultanan Aceh, komunitas Tionghoa dan pengaruh arsitektur kolonial bertemu di kawasan ini.
Karena itu, membiarkan bangunan bersejarah berubah selama kepemimpinan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal tanpa kendali sama artinya dengan membiarkan halaman penting sejarah Banda Aceh terhapus sedikit demi sedikit. Yang lebih ironis, pemerintah sebenarnya sudah mengetahui nilai sejarah kawasan tersebut. Peunayong telah ditempatkan sebagai bagian dari pusat kota lama dan kawasan yang memiliki potensi wisata heritage.
Pertanyaannya kemudian sederhana: jika nilai sejarahnya sudah diakui, mengapa perlindungannya masih begitu lemah?
Penelitian 2025 menunjukkan sebagian bangunan bersejarah Peunayong belum terdaftar secara resmi sebagai cagar budaya. Pedoman teknis konservasi juga belum efektif mengendalikan renovasi. Bahkan seluruh responden dalam penelitian menyatakan tidak mengetahui adanya aturan khusus terkait bangunan warisan tersebut.
Di sinilah persoalannya.
Kita tidak kekurangan wacana tentang kota tua. Kita tidak kekurangan dokumen perencanaan. Bahkan dasar hukum pelestarian cagar budaya sudah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Yang kurang adalah keberanian dan konsistensi untuk menerjemahkan semua itu menjadi tindakan konkret di lapangan.
Jangan sampai heritage hanya menjadi kata yang indah dalam dokumen perencanaan dan materi promosi wisata.
Jangan Biarkan Ekonomi Menghapus SejarahKita tentu tidak bisa memaksa pemilik ruko mempertahankan bangunan lama tanpa memberikan jalan keluar.
Ruko adalah aset ekonomi. Pemilik memiliki kepentingan untuk memperbaiki, mengembangkan dan menyesuaikan bangunannya dengan kebutuhan usaha.
Tetapi kepentingan ekonomi tidak boleh otomatis menghapus kepentingan sejarah. Di sinilah pemerintah harus hadir sebagai regulator sekaligus fasilitator. Bukan sekadar melarang, tetapi juga memberikan insentif dan solusi.
Perubahan fungsi kawasan setelah relokasi pasar pada 2019 memang tidak bisa dihindari. Tetapi perubahan aktivitas ekonomi bukan alasan untuk membiarkan identitas kawasan ikut hilang.
Justru perubahan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk mendesain ulang masa depan Peunayong.
Pemerintah Kota Banda Aceh perlu memulai dari langkah yang paling mendasar: audit heritage. Seluruh bangunan, struktur, ruang dan elemen kawasan yang memiliki nilai sejarah harus diinventarisasi. Setelah itu, ditetapkan zona inti konservasi, zona pendukung dan zona revitalisasi.
Tidak semua bangunan harus diperlakukan sama. Bangunan dengan nilai sejarah tinggi harus dilindungi lebih ketat. Sementara bangunan dan ruang yang memungkinkan pengembangan baru dapat ditata dengan desain yang tetap menghormati karakter kota tua.
Selanjutnya, pemerintah harus memiliki pedoman yang jelas mengenai renovasi. Perubahan fasad, warna, papan nama, bukaan, ornamen hingga elemen arsitektur utama tidak boleh sepenuhnya bergantung pada selera pemilik atau kepentingan komersial.
Tetapi konservasi juga tidak boleh menjadi beban sepihak pemilik bangunan. Pemerintah dapat memberikan insentif, bantuan teknis, kemudahan perizinan tertentu, fasilitasi pembiayaan atau skema kemitraan bagi pemilik yang mempertahankan karakter bangunan lama.
Peunayong Harus Tetap Hidup
Kesalahan lain yang perlu dihindari adalah menganggap konservasi berarti menjadikan Peunayong sebagai museum. Bukan itu tujuannya. Peunayong harus tetap hidup. Orang harus tetap berdagang, makan, bekerja, berjalan kaki dan berkumpul di sana.Justru tantangannya adalah bagaimana membuat aktivitas ekonomi modern berjalan berdampingan dengan warisan sejarah.
Revitalisasi Pasar SMEP yang diarahkan pada perdagangan, wisata sejarah, dan ruang publik dapat menjadi salah satu momentum untuk itu. Namun revitalisasi tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik.
Jika hanya mengganti bangunan lama dengan bangunan baru yang lebih rapi, memperlebar ruang, mempercantik trotoar atau menata pasar, tetapi pada saat yang sama karakter sejarah Peunayong hilang, maka kita sebenarnya hanya memperbarui fisik sambil menghapus identitas.
Banda Aceh tidak membutuhkan kota tua yang mati. Banda Aceh membutuhkan kota tua yang hidup dan mampu menghasilkan nilai ekonomi tanpa kehilangan sejarahnya.
Itulah tantangan sebenarnya. Pemerintah kota perlu mengubah cara pandang: Peunayong bukan sekadar kawasan perdagangan, bukan hanya persoalan parkir, kemacetan, kebersihan atau pasar.
Peunayong adalah aset identitas kota. Jika fasad tua hilang satu per satu, ornamen diganti, bangunan berubah bentuk dan ruang sejarah kehilangan fungsi sosialnya, beberapa tahun lagi Banda Aceh mungkin memiliki kawasan yang lebih modern.
Namun modernitas itu bisa datang dengan harga yang mahal: hilangnya kemampuan sebuah kota untuk mengenali wajah masa lalunya.
Sejarah tidak bisa dibangun kembali setelah dihancurkan. Karena itu, menyelamatkan Peunayong harus dimulai sekarang—bukan setelah seluruh bangunan bersejarah kehilangan bentuk aslinya.
Menyelamatkan Peunayong bukan berarti menolak perubahan. Justru sebaliknya, kita sedang memastikan bahwa ketika Banda Aceh berubah, ia tetap tahu dari mana ia berasal dan siapa dirinya.[]
Penulis merupakan akademisi dan pengamat kebijakan publik












