DUA puluh satu tahun perdamaian Aceh seharusnya tidak hanya dirayakan sebagai keberhasilan menghentikan konflik bersenjata, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara jujur dan objektif. Sejauh mana perdamaian yang lahir dari Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki benar-benar telah diterjemahkan menjadi kepastian hukum, kewenangan politik, dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh?
Tidak dapat dipungkiri, perdamaian telah membawa perubahan besar. Aceh memasuki fase politik baru, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bertransformasi menjadi kekuatan politik, partai lokal dapat dibentuk, dan pemilihan kepala daerah berlangsung dalam kerangka demokrasi. Kajian Michael Morfit bahkan mencatat bahwa kesepakatan Helsinki berhasil menciptakan fondasi bagi babak baru kehidupan politik Aceh dan menjadi salah satu contoh penyelesaian konflik yang relatif berhasil.
Perdamaian juga memberikan Aceh kerangka pemerintahan yang bersifat asimetris melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Sejumlah kewenangan khusus, termasuk keberadaan partai politik lokal dan berbagai pengaturan pemerintahan yang berbeda dari provinsi lain, merupakan bagian penting dari desain perdamaian tersebut.
Baca juga: Peringatan Hari Aceh Damai Ricuh, Senjata Menyalak Saat Bendera Bulan Bintang Dikibarkan
Kajian Gabriel Lele tentang desentralisasi asimetris di Aceh dan Papua menunjukkan bahwa keberhasilan model tersebut sangat bergantung pada sejauh mana negara mampu mengakomodasi kepentingan pihak-pihak yang sebelumnya berkonflik serta sejauh mana janji-janji dalam kesepakatan benar-benar diwujudkan. Dalam kasus Aceh, desentralisasi dinilai turut berperan dalam meredam konflik karena melibatkan unsur separatis dalam proses politik dan menghasilkan sebagian besar keluaran yang dijanjikan.
Namun, keberhasilan mempertahankan perdamaian tidak berarti seluruh agenda perdamaian telah selesai.
Justru setelah 21 tahun, tantangan Aceh bergeser. Persoalannya tidak lagi terutama bagaimana menghentikan kekerasan bersenjata, tetapi bagaimana memastikan seluruh kesepakatan politik yang telah diterjemahkan ke dalam hukum benar-benar bekerja dalam praktik.
Bukan Sekadar Persoalan Pembangunan
Karena itu, evaluasi perdamaian Aceh tidak cukup dilakukan dengan menghitung panjang jalan yang telah dibangun, gedung pemerintahan yang berdiri, atau besarnya anggaran yang telah dikucurkan.Pembangunan memang penting. Kemiskinan, pengangguran, kualitas pendidikan, kesehatan, konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi merupakan ukuran penting keberhasilan perdamaian. Tetapi perdamaian Aceh juga memiliki dimensi politik dan hukum yang tidak kalah fundamental.
Baca juga: Saat “Helsinki” Sering Disuarakan Saja Jakarta Masih Ingkar …
Masalah utama Aceh hari ini salah satunya adalah belum konsistennya implementasi kewenangan yang lahir dari kesepakatan politik Helsinki dan kemudian dilembagakan melalui UUPA.
Sejumlah kajian akademik menunjukkan bahwa UUPA merupakan instrumen penting untuk menerjemahkan kesepakatan Helsinki ke dalam tata pemerintahan Aceh. Michelle Ann Miller, misalnya, menyebut bahwa UUPA mengadopsi banyak komponen utama kesepakatan Helsinki dan memberikan Aceh kewenangan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kerangka negara kesatuan.
Di sinilah persoalan implementasi menjadi penting.Ketika kewenangan yang telah diberikan melalui undang-undang kemudian berhadapan dengan berbagai regulasi sektoral, norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), maka muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana kekhususan Aceh benar-benar dihormati dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan?
Perdebatan mengenai kewenangan pengelolaan sumber daya alam, fiskal, kelembagaan, pertanahan dan berbagai sektor strategis lainnya menunjukkan bahwa hubungan antara kekhususan Aceh dan sistem regulasi nasional masih membutuhkan penataan yang lebih jelas.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang lebih berwenang antara Jakarta dan Banda Aceh. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum.
Bendera dan Blang Padang: Simbol Persoalan yang Belum Selesai
Persoalan bendera dan lambang Aceh merupakan salah satu contoh paling nyata.Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh telah ditetapkan. Namun, persoalan implementasinya tidak kunjung memperoleh penyelesaian politik dan hukum yang benar-benar final.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi simbol dari persoalan yang lebih besar: bagaimana sebuah norma yang telah lahir melalui mekanisme legislasi daerah berhadapan dengan kepentingan, regulasi dan pertimbangan politik pemerintah pusat.
Dalam perspektif negara hukum, situasi semacam ini tidak ideal jika dibiarkan berlarut-larut. Ketidakjelasan implementasi dapat menciptakan jarak antara norma hukum dan realitas pemerintahan.
Hal yang sama dapat dilihat dalam sejumlah persoalan aset dan kewenangan strategis, termasuk polemik mengenai status tanah Blang Padang.
Persoalan semacam itu semestinya tidak terus dipelihara sebagai simbol tarik-menarik politik antara Aceh dan pemerintah pusat. Negara justru perlu menunjukkan kemampuan menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme hukum, dialog politik dan institusi yang tersedia.
Jangan Sampai Perdamaian Berhenti pada Tidak Adanya Perang
Dalam studi mengenai implementasi perjanjian damai, para peneliti menunjukkan bahwa keberhasilan perdamaian tidak hanya ditentukan oleh tercapainya kesepakatan, tetapi juga oleh kemampuan para pihak menjalankan ketentuan yang telah disepakati.
Anna K. Jarstad dan Desirée Nilsson, misalnya, menemukan bahwa implementasi ketentuan power-sharing dalam perjanjian damai memiliki hubungan penting dengan keberlangsungan perdamaian. Konsesi politik dan teritorial yang benar-benar dilaksanakan dapat memperkuat kredibilitas kesepakatan dan memperbesar peluang perdamaian bertahan.
Penelitian lain mengenai implementasi perjanjian damai juga menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa, pembagian kekuasaan dan verifikasi. Artinya, sebuah kesepakatan damai tidak otomatis selesai ketika dokumen ditandatangani. Ia membutuhkan institusi, prosedur dan kemauan politik untuk memastikan setiap klausul dijalankan.
Kerangka pemikiran tersebut relevan untuk membaca perjalanan perdamaian Aceh.
Perdamaian Aceh tidak boleh didefinisikan hanya sebagai keadaan ketika senjata tidak lagi digunakan. Perdamaian yang matang seharusnya menghasilkan tatanan politik yang memberikan rasa adil, kepastian hukum dan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk menentukan masa depannya dalam kerangka negara yang telah disepakati.
Dengan kata lain, perdamaian harus bekerja.
Saatnya Mengakhiri Politik “Menggantung”
Karena itu, 21 tahun perdamaian Aceh semestinya menjadi momentum untuk mengakhiri politik “menggantung” terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan implementasi MoU Helsinki dan UUPA.
Masyarakat Aceh tidak membutuhkan terlalu banyak janji baru. Yang dibutuhkan adalah kepastian atas janji lama.
Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh perlu menyusun agenda penyelesaian yang konkret terhadap berbagai kewenangan UUPA yang masih menimbulkan persoalan. Agenda tersebut harus dilengkapi dengan identifikasi masalah, dasar hukum, lembaga yang bertanggung jawab, mekanisme penyelesaian dan batas waktu yang jelas.
Jika terdapat ketentuan yang memang membutuhkan penyesuaian dengan perkembangan sistem hukum nasional, maka lakukan melalui mekanisme legislasi yang terbuka dan sah. Jika terdapat perbedaan tafsir, selesaikan melalui forum hukum dan politik yang tersedia. Jika masalahnya adalah koordinasi antarlembaga, maka pemerintah harus memperbaikinya.
Yang tidak boleh terus terjadi adalah keadaan ketika sebuah persoalan dibiarkan tanpa keputusan yang jelas selama bertahun-tahun. Sebab, ketidakpastian yang berlangsung terlalu lama pada akhirnya bukan hanya melemahkan efektivitas pemerintahan, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kajian tentang proses perdamaian Aceh menunjukkan bahwa kesepakatan Helsinki memiliki karakter penting karena berhasil mengubah konflik bersenjata menjadi kompetisi politik dalam kerangka Republik Indonesia. Terbentuknya partai lokal dan keterlibatan mantan GAM dalam pemilu merupakan salah satu hasil paling nyata dari transformasi tersebut. Keberhasilan itu harus dijaga dengan memastikan bahwa fondasi hukum dan politik yang menopangnya juga dihormati.
Perdamaian Harus Menghasilkan Kepastian
Dua puluh satu tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk melakukan evaluasi secara serius.Aceh telah membuktikan bahwa konflik bersenjata dapat diakhiri melalui kompromi politik. Tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa kompromi tersebut mampu melahirkan tata kelola pemerintahan yang adil, efektif dan konsisten.
Karena itu, ukuran keberhasilan perdamaian Aceh tidak boleh berhenti pada satu pertanyaan: apakah perang telah berakhir?Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah kesepakatan yang mengakhiri perang telah dijalankan secara utuh dan memberikan manfaat yang adil bagi rakyat?
Jika jawabannya masih belum sepenuhnya, maka 21 tahun perdamaian bukan sekadar momentum untuk mengenang keberhasilan masa lalu. Ia harus menjadi titik balik untuk memperbaiki apa yang belum selesai.
Perdamaian tidak cukup hanya dipertahankan agar Aceh tidak kembali berkonflik.Perdamaian harus menghasilkan kepastian hukum, keadilan, kesejahteraan, pemerintahan yang efektif, dan penghormatan terhadap kesepakatan politik.
Sebab pada akhirnya, perdamaian bukan hanya tentang tidak adanya perang. Perdamaian adalah tentang hadirnya negara yang mampu menepati kesepakatan, menghormati hukum dan memastikan bahwa masyarakat yang dahulu membayar mahal harga konflik benar-benar menikmati hasil dari perdamaian. Dua puluh satu tahun setelah Helsinki, pekerjaan itu belum selesai.[]
Penulis merupakan akademisi dan pengamat kebijakan publik












