News  

Kasus Istri Gugat Cerai Meningkat di Banda Aceh, DPRK Desak Pemko tidak Tinggal Diam

KabarAktual.id – Angka perceraian di Kota Banda Aceh terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Mayoritas perkara didominasi cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, mencerminkan persoalan komunikasi dalam rumah tangga, tekanan ekonomi, hingga berbagai problem sosial yang dinilai perlu segera ditangani.

Data Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mencatat, pada 2024 terdapat 375 perkara perceraian, terdiri atas 283 cerai gugat dan 92 cerai talak. Jumlah tersebut meningkat menjadi 404 perkara pada 2025, dengan rincian 313 cerai gugat dan 91 cerai talak. Sementara hingga Juni 2026, tercatat 221 perkara perceraian, terdiri dari 179 cerai gugat dan 42 cerai talak.

Merespons kondisi tersebut, Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menggelar Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Aula Bapelkes Aceh, Selasa (28/7/2026). Kegiatan itu diikuti sekitar 100 tokoh perempuan dan perwakilan ibu-ibu dari seluruh Kecamatan Kuta Alam.

Farid mengatakan, meningkatnya angka perceraian harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena dampaknya tidak hanya dirasakan pasangan suami istri, tetapi juga berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak dan ketahanan sosial masyarakat. “Peningkatan angka perceraian adalah alarm bagi kita semua. Perceraian bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak dan ketahanan sosial masyarakat,” kata Farid.

Menurutnya, Qanun Nomor 5 Tahun 2021 perlu segera diperkuat melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan petunjuk teknis (juknis) agar implementasinya tidak berhenti sebatas regulasi, tetapi dapat dijalankan secara efektif di lapangan.

Ia menegaskan DPRK Banda Aceh berkomitmen mengawal kebijakan yang memperkuat institusi keluarga. Menurutnya, sinergi antara pemerintah kota, ulama, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial menjadi kunci dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. “Kami mendorong pemerintah kota bersama seluruh elemen masyarakat memperkuat pendidikan pranikah yang lebih aplikatif, menyediakan layanan konseling keluarga berbasis gampong, serta memberdayakan ekonomi keluarga agar tekanan finansial tidak menjadi pemicu perceraian,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, menjelaskan berbagai persoalan rumah tangga yang selama ini ditangani instansinya. Menurut Tiara, banyak kasus bermula dari lemahnya komunikasi, tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), minimnya pemahaman agama, pengaruh media sosial, budaya patriarki, hingga rendahnya kesiapan pasangan membangun rumah tangga.

Dikatakan, banyak persoalan moral yang kami temukan di Banda Aceh, mulai dari kasus KDRT hingga lemahnya komunikasi dalam rumah tangga. “Sosialisasi qanun ini penting untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan praktis,” kata Tiara.

Ia menambahkan, Dinas P3AP2KB melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) siap memberikan pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan keluarga, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak. “Perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan keluarga. Dengan dukungan qanun, kami siap memberikan pendampingan dan memastikan setiap keluarga memperoleh perlindungan serta pembinaan yang layak,” ujarnya.

Salah seorang peserta, Maidar dari Gampong Laksana, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia berharap kegiatan serupa terus dilakukan hingga ke tingkat gampong agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menyelesaikan persoalan keluarga. “Kami sangat terbantu dengan penjelasan para narasumber. Banyak masalah keluarga ternyata dapat diselesaikan melalui pendekatan Islami dan sesuai ketentuan qanun. Harapan kami, kegiatan seperti ini terus dilaksanakan hingga ke tingkat gampong,” kata Maidar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh Risda Zuraida, Kabag Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRK Banda Aceh Mahdani, Sekretaris Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Banda Aceh Shofiurahmah, serta Koordinator Penggerak RKI Kecamatan Kuta Alam Santi Zuhra.[]

bank aceh