KabarAktual.id – Pendapatan dan belanja daerah dalam Rancangan Qanun Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 meningkat sekitar 19 persen dibandingkan APBK murni. Kesepakatan perubahan anggaran ditandatangani DPRK bersama Pemerintah Kota Banda Aceh dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST, Senin (21/9/2026) malam.
Berdasarkan rancangan perubahan APBK yang disepakati, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,568 triliun. Angka tersebut meningkat Rp256,79 miliar atau 19,57 persen dibandingkan pendapatan dalam APBK murni sebesar Rp1,311 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,578 triliun, meningkat Rp259,48 miliar atau 19,67 persen dari belanja dalam APBK murni sebesar Rp1,319 triliun.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp12,68 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.Adapun pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,8 miliar.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan rincian tersebut setelah DPRK dan Pemko menyepakati Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu dicapai setelah seluruh fraksi DPRK Banda Aceh menyampaikan pandangan akhirnya dalam rapat paripurna.
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan perubahan APBK diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta memastikan sumber daya publik digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.
Menurutnya, setiap kebijakan belanja daerah harus memiliki tujuan yang jelas, sesuai prioritas dan berorientasi pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. “Pandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan pada hari ini menjadi catatan penting sekaligus landasan moral dan politik bagi pemerintah kota dalam melangkah menjalankan kebijakan anggaran melalui rancangan qanun tentang perubahan APBK tahun anggaran 2026,” kata Irwansyah.
Ia meminta seluruh masukan, kritik dan rekomendasi fraksi ditindaklanjuti Pemko Banda Aceh untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan dan akuntabel.Irwansyah juga mengingatkan waktu pelaksanaan anggaran 2026 tersisa sekitar tiga bulan. Karena itu, kesepakatan perubahan APBK harus segera diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang dapat dilaksanakan.
Kecepatan, tegasnya, menjadi penting namun harus berjalan seiring dengan ketelitian, kepatuhan, dan kualitas pelaksanaan. “Pada akhirnya, yang kita kehendaki bukan sekadar selesainya proses penganggaran, melainkan terwujudnya pembangunan yang lebih responsif, pelayanan publik yang semakin baik, dan manfaat yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRK Daniel Abdul Wahab, Wakil Ketua II Musriadi, Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, jajaran SKPK, Forkopimda serta tamu undangan lainnya.[]












