KabarAktual.id — Setelah melewati proses yang cukup panjang, pihak kepolisian akhirnya menyatakan berkas perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya pun bakal segera menghadapi persidangan.
Informasi tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2026). “Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, menurut Imam, pihaknya sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut. Tidak dirinci apakah para tersangka yang akan diserahkan itu mencakup kedua klaster.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibedakan ke dalam dua klaster. Dari jumlah tersebut, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.
Mereka yang telah dihentikan proses penyidikannya adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Dengan demikian, sekarang tinggal Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi di klaster pertama serta Roy Suryo dan dr Tifa di klaster kedua.[]












