News  

Oknum Guru Kemenag Aceh Jaya yang Ketangkap di Kamar Hotel Dilepas

Oknum guru madrasah asal Aceh Jaya terciduk di hotel Banda Aceh (foto: Ist)

KabarAktual.id – Satpol PP dan WH Aceh melepas oknum guru madrasah asal Kabupaten Aceh Jaya yang ketangkap basah sedang berduaan di kamar hotel Banda Aceh, Kamis (29/12/2022) dinihari. Pasangan nonmuhrim itu hanya dikenakan wajib lapor.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan yang melancarkan operasi ke sejumlah hotel di Banda Aceh dan Aceh Besar malam itu menangkap 5 pasangan bukan suami isteri. Salah satu yang diangkut dari dalam kamar hotel adalah oknum bu guru madrasah berinisial RW (41) dari Aceh Jaya dan pasangan nonmuhrim-nya Z (42) asal Aceh Barat. 

Kepala Satpol PP dan WH Aceh melalui Kasubbag Humas Muhammad Nanda Rahmana yang dicoba konfirmasi terkait perkembangan kasus penangkapan terhadap terduga pelanggaran syariat Islam melalui sambungan telepon belum berhasil terhubung. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga belum dibaca pejabat ini.

Menurut keterangan yang berhasil diperoleh dari sumber di sana, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 pasangan yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam di sejumlah hotel. “Hasil pemeriksaan tidak cukup bukti. Mereka dinyatakan hanya melanggar Pasal 23 ayat (1) dan itu belum berat,” ujar sumber media ini, Senin (2/1/2023) malam.

Mengutip Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dalam pasal 23 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah khalwat diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan.

Tidak hanya oknum guru, lanjutnya, dua pasangan lain juga sudah diserahkan kepada keluarga masing-masing karena berdasarkan hasil pemeriksaan mereka tidak melakukan pelanggaran berat. “Makanya mereka hanya dikenakan wajib lapor,” sambung sumber media ini mengutip keterangan penyidik.

Dengan dipulangkannya 3 pasangan yang tertangkap dalam operasi tim gabungan itu berarti tinggal 2 pasangan lagi dalam sel tahanan Satpol PP dan WH Aceh. Tidak diperoleh keterangan rinci terkait tahanan dari mana saja yang masih ditahan. “Mereka tinggal menunggu dijemput keluarga masing-masing” ucapnya.

Langgar syariat Islam 

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan menangkap lima pasangan yang diduga melanggar syariat Islam dari sejumlah hotel di Banda Aceh dan Aceh Besar, Kamis (29/12/2022) dini hari. Dalam penggerebekan itu, petugas gabungan menangkap seorang RW, oknum ibu guru sebuah madrasah asal Aceh Jaya.

Razia itu, kata Kasubbag Humas Satpol PP/WH Aceh Muhammad Nanda Rahmana, dilakukan untuk mencari pelaku penyalahgunaan narkoba. “Sebenarnya, itu operasi pemberantasan narkoba yang dilaksanakan oleh BNN. Tapi melibatkan berbagai unsur, termasuk Satpol PP,” ujarnya, Kamis (29/12/2022) malam. 

Dia menjelaskan, operasi menyasar sejumlah hotel, baik yang ada di pusat kota maupun kawasan pinggiran Kota Banda Aceh dan wilayah Aceh Besar. Dalam operasi itu, kata dia, petugas ingin menyasar para pelaku penyalahgunaan narkotika. “Ternyata, ditemukan juga pelaku pelanggaran syariat,” ucapnya.

Pasangan bukan suami isteri yang ditangkap sedang berduaan di kamar hotel saat dini hari itu berasal dari berbagai daerah. Selain oknum bu guru yang sudah usia kepala 4, yang lain masih muda-muda. “Bahkan ada yang masih berusia 18 tahun,” kata Nanda.

Mereka yang terjaring operasi gabungan masing-masing pasangan Z (42) asal Aceh Barat dan wanita RW (41) Aceh Jaya, pasangan MFD (27) asal Sumatera Utara dan wanita AKH (18) asal Lhokseumawe, RS (25) Banda Aceh dan wanita IRA (20) keduanya juga berasal dari Banda Aceh.

Selanjutnya, MAR (29) asal Banda Aceh dan wanita RPF (21) asal Aceh Besar, M (tanpa identitas KTP) dan wanita PRA (27) asal Banda Aceh. 

Selain pasangan mesum, tim juga mengamankan seorang oknum resepsionis sebuah hotel pinggiran Banda Aceh TMH (22). Laki-laki asal Lhokseumawe ini diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan praktek musem dengan menerima uang tips dari tamu yang hendak melakukan mesum.[]

guru mesum dilepas,Satpol PP lepas tehanan mesum,oknum guru madrasah terciduk,guru Kemenag Aceh Jaya

bank aceh