KabarAktual.id – Pemerintah Aceh merespons usulan DPRA yang meminta Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh dicabut. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menegaskan pihaknya menghormati sikap tersebut. “Kita menghormati,” kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).
Menurut Nurlis, DPRA merupakan representasi rakyat Aceh sehingga setiap pandangan yang disampaikan perlu ditempatkan sebagai masukan serius bagi pemerintah daerah. “Mereka wakil rakyat Aceh. Karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius. Mereka juga mitra Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya, usulan pencabutan Pergub JKA mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Serbaguna DPRA, Selasa (28/4/2026). Ketua DPRA, Zulfadhli, menyatakan regulasi tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. “DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” kata Zulfadhli.
Menanggapi hal itu, Nurlis menyebut rapat yang dilakukan DPRA merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif yang sah dan wajar dalam sistem pemerintahan. “Mereka menjalankan salah satu fungsinya sebagai wakil rakyat, yaitu pengawasan, di samping fungsi legislasi dan anggaran. Jadi hal itu sangat lumrah dan wajar-wajar saja,” ujarnya.
Namun demikian, ia menilai pernyataan bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum masih perlu dikaji lebih mendalam. Menurutnya, Pemerintah Aceh tentu menyusun regulasi melalui proses dan kajian yang matang. “Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,” katanya.
Nurlis menambahkan, Pemerintah Aceh kini menunggu rekomendasi resmi dari DPRA terkait hasil rapat tersebut. “Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPRA kepada Pemerintah Aceh,” tutupnya.[]












