KabarAktual.id – Pemerintah Aceh menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala SKPA/eselon II lainnya dan beberapa unit pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja sesuai jadwal normal.
Kebijakan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh yang diandatangani Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem. Salinan surat tanpa tanggal sebagaimana ditemukan media ini di salah satu SKPA, Kamis (9/4/2026) menjelaskan teknis pelaksanaan WFH.
Dalam SE dijelaskan, ASN tetap melaksanakan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO) pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.30 WIB. Apel pagi tetap dilaksanakan setiap Senin pukul 07.45 WIB. “Hari Jumat, ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili (work from home/WFH),” demikian penegasan surat tersebut.
Baca juga: Resmi, Pemerintah “Liburkan” ASN Setiap Jumat
Mualem menegaskan, kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, kedaruratan, serta Samsat tetap bekerja seperti biasa.

Selain itu, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat pimpinan tinggi lainnya juga wajib hadir di kantor setiap hari untuk memastikan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas berjalan optimal. Setiap instansi juga diminta mengatur jadwal piket pegawai saat berlangsungya WFH Jumat, sehingga pelayanan publik tidak terganggu.
Baca juga: Pemprov Jatim Tetapkan Rabu WFH, Aceh Masih Tunggu Juknis Pusat
Selain itu, ASN yang menjalankan tugas dari rumah juga diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan hasil kerja melalui sistem e-kinerja sebagai bentuk pengendalian kinerja. Kebijakan ini, menurut SE gubernur, diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya di lingkungan kerja, termasuk pengurangan konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor lainnya secara terukur.
Selain pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen, instansi pemerintah juga diminta mengurangi kegiatan tatap muka seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem daring maupun hybrid. “Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan unit kerja masing-masing,” demikian surat edaran tersebut.[]












