News  

Demi Selamatkan Indonesia, Denny Indrayana Desak Gibran Mundur atau Dimakzulkan

KabarAktual.id – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali melontarkan kritik keras terhadap posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui video yang diunggah di akun TikTok pribadinya dan dikutip pada Selasa (4/8/2026), Denny menyatakan Gibran sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya atau diberhentikan melalui mekanisme konstitusional.

Mengenakan kaos hitam bertuliskan “Londo Ireng”, Denny menjelaskan, pengunduran diri merupakan jalan yang lebih sederhana dibandingkan pemakzulan (impeachment). Namun, ia menegaskan kedua opsi tersebut sama-sama bertujuan mengoreksi kondisi yang dinilainya berdampak buruk bagi bangsa.

“Saya lanjutkan masukan untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran. Selain pemecatan atau impeachment, ada cara yang lebih mudah, yakni mendorong Gibran mengundurkan diri,” kata Denny.

Ia menilai persoalan tersebut bukan menyangkut kepentingan pribadi, melainkan menyangkut masa depan Indonesia. Denny bahkan menyebut keberadaan Gibran sebagai wakil presiden merupakan “dosa kolektif bangsa” yang harus segera dikoreksi.

Dalam pernyataannya, Denny kembali mengungkit proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Gibran, disebutnya, menjadi calon wakil presiden bukan karena kapasitas maupun integritas, melainkan karena faktor dukungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Denny juga berpendapat kedekatan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi menjadi faktor penting kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam pemilu. Keterlibatan kekuasaan saat itu, disebutnya, menjadi bagian dari proses politik yang dipersoalkannya.

Lebih lanjut, Denny mengaitkan desakannya dengan potensi dinamika politik di masa mendatang. Apabila suatu saat Presiden Prabowo diberhentikan sesuai mekanisme konstitusi, tegasnya, maka Gibran otomatis akan menggantikan posisi presiden.

Karena itu, ia menilai pengunduran diri atau pemberhentian Gibran perlu dipertimbangkan sejak sekarang. Denny lantas mengutip Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur jabatan wakil presiden dapat berakhir apabila pejabat yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Ia berpendapat Gibran memiliki alasan yang cukup untuk mengundurkan diri apabila menyadari keterbatasan kapasitas moral maupun intelektualnya. Denny juga kembali menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang sebelumnya menuai polemik.

Di bagian akhir pernyataannya, Denny menilai koalisi politik yang dibangun semata-mata demi kemenangan pemilu tidak akan bertahan lama. Ia juga menyebut hubungan politik antara Presiden Prabowo dan Jokowi berpotensi mengalami keretakan di masa depan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka maupun pihak Istana Kepresidenan terkait pernyataan Denny Indrayana tersebut.[]

bank aceh