KabarAktual.id — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak agar Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dicabut. Regulasi itu dinilai bermasalah secara hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.
Desakan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli bersama Wakil Ketua Saifuddin Muhammad dan Ali Basrah, serta dihadiri unsur Pemerintah Aceh dan perwakilan mahasiswa.
Dalam forum tersebut, Zulfadhli menegaskan bahwa persoalan Pergub JKA bukan sekadar isu teknis, melainkan telah menyentuh pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan. “Persoalan ini bukan lagi sekadar teknis, tetapi telah masuk pada ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
DPRA menilai Pergub tersebut bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang menjamin layanan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan arah pembangunan dalam RPJMA Aceh 2023-2029 yang menargetkan cakupan jaminan kesehatan secara luas.
Zulfadhli mengatakan, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi akses layanan melalui mekanisme selektif berbasis data yang validitasnya belum dapat dipastikan. “Pergub ini membatasi akses melalui mekanisme selektif berbasis data yang belum jelas validitasnya,” katanya.
Selain itu, DPRA juga menyoroti potensi kesalahan administratif dalam penyusunan kebijakan yang dapat berdampak langsung pada masyarakat.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, DPRA secara tegas meminta agar Pergub segera dicabut dan dilakukan evaluasi terhadap pihak-pihak terkait. “DPRA berpandangan Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” tegas Zulfadhli.
Ia menambahkan, hasil RDP akan ditindaklanjuti sebagai keputusan resmi lembaga demi memastikan hak kesehatan masyarakat Aceh tetap terlindungi.
Menurut dia, jika kebijakan bertentangan dengan qanun dan merugikan rakyat, tidak ada alasan untuk mempertahankannya. “Hak kesehatan rakyat tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.[]












