KabarAktual.id – Pemerintah Aceh bersama Program SKALA menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Banda Aceh, Kamis (8/1/2026).
Konsultasi publik tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh menyusun regulasi teknis yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih terukur, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Aceh, Chaidir, mengatakan Pergub tersebut dirancang sebagai aturan operasional yang dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aceh.
Menurutnya, regulasi tersebut akan diperkuat dengan sistem data terpadu yang menjadi dasar dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan bagi penyandang disabilitas. “Kebijakan yang inklusif harus bertumpu pada data yang valid dan terintegrasi dalam satu pintu. Dengan begitu, seluruh program pemerintah dapat tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan,” kata Chaidir.
Ia menjelaskan, penyusunan Pergub merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi ini nantinya akan memuat norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagai pedoman bagi OPD dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan program pembangunan yang inklusif. “Melalui Pergub ini, koordinasi lintas sektor dan lintas kabupaten/kota diharapkan semakin kuat sehingga pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terlaksana secara konsisten di seluruh wilayah Aceh,” ujarnya.
Chaidir mengatakan ruang lingkup pengaturan dalam Pergub mencakup perencanaan dan penganggaran yang inklusif, pendataan dan pemutakhiran data penyandang disabilitas, akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial, pemberdayaan ekonomi, perlindungan dari diskriminasi, hingga penyediaan fasilitas yang ramah disabilitas.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial Aceh akan berperan sebagai koordinator pemenuhan hak sosial penyandang disabilitas, termasuk dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial, penyediaan alat bantu, penguatan keluarga dan komunitas, serta perlindungan sosial pada situasi darurat dan kebencanaan.
Sepanjang tahun anggaran 2025, Dinas Sosial Aceh telah menjalankan sejumlah program pemberdayaan bagi penyandang disabilitas, antara lain pelatihan kewirausahaan, bantuan modal usaha, penyediaan alat bantu disabilitas, serta pelatihan keterampilan seperti barbershop dan tata rias yang dilaksanakan bersama berbagai mitra.
Konsultasi publik yang difasilitasi Program SKALA tersebut juga menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan rancangan Pergub sebelum ditetapkan.
Pemerintah Aceh menargetkan regulasi tersebut dapat memperkuat sinergi lintas sektor, sinkronisasi data terpadu, serta mendorong keterlibatan aktif organisasi penyandang disabilitas dan pilar-pilar sosial dalam mewujudkan Aceh yang inklusif dan ramah bagi seluruh warga.
“Pergub ini membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, baik aparatur negara maupun elemen masyarakat, agar pemenuhan hak penyandang disabilitas benar-benar terwujud tanpa diskriminasi, sesuai visi dan misi Pemerintah Aceh Mualem–Dek Fadh,” kata Chaidir.[ADV]












