KabarAktual.id – Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung menegaskan, Kemendikti tidak pernah menganulir pengangkatan Rektor Universitas Malahayati atas nama Ahmad Farich. Hal itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tanggal 9 April 2025.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (12/4/2025), disebutkan, bahwa polemik yang terjadi bukan permasalahan keluarga atau antara bapak dan anak, melainkan penyerobotan kepemimpinan dan kewenangan di Universitas Malahayati dan Yayasan Altek.
Karena itu, kuasa hukum Yayasan Altek menyayangkan penyampaian informasi oleh pihak Muhammad Kadafi yang diwakili Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners yang menyebutkan Kemendikti telah menganulir pengangkatan Ahmad Farich dan mengesahkan kepemimpinan Muhammad Kadafi sebagai rektor.
Lawfirm Osep Doddy and Partners menegaskan bahwa informasi yang disebarkan melalui pemberitaan media itu merupakan kebohongan yang sesat dan menyesatkan. Pihak Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners sebagai penasihat hukum Muhammad Kadafi diminta agar menyampaikan permohonan maaf secara terbuka karena telah menyampaikan informasi bohong.
Lawfirm Osep Doddy and Partners bakal melayangkan somasi ke pihak Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners jika tidak mengindahkan permintaan tersebut. “Bila tidak diindahkan, maka Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners akan dilaporkan ke Dewan Kode Etik Profesi Advokat DPC Peradi Bandar Lampung,” tulis pernyataan itu.
Pihak Muhammad Kadafi belum berhasil dimintai tanggapan atas pernyataan Lawfirm Osep Doddy and Partners. Penjelasan mereka akan ditayangkan kembali pada kesempatan pertama jika telah memberikan respon.[]