News  

Segini Nilai Kurs Bea Masuk Barang Impor dan Pajak Periode 9—15 April 2025

Ilustrasi nilai tukar (foto: Ist)

KabarAktual.id – Menteri Keuangan RI menetapkan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan periode 9—15 April 2025.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.10/KF.4/2025 yang berlaku tanggal 9 hingga 15 April 2025 ditetapkan nilai tukar sebagai berikut:

1. Rp 16.585,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)

2. Rp 10.334,86 untuk dolar Australia (AUD)

3. Rp 11.625,75 untuk dolar Kanada (CAD)

4. Rp 2.418,54 untuk kroner Denmark (DKK)

5. Rp 2.129,48 untuk dolar Hongkong (HKD)

6. Rp 3.721,96 untuk ringgit Malaysia (MYR)

7. Rp 9.447,59 untuk dolar Selandia Baru (NZD)

8. Rp 1.578,46 untuk kroner Norwegia (NOK)

9. Rp 21.481,13 untuk poundsterling Inggris (GBP)

10. Rp 12.337,28 untuk dolar Singapura (SGD)

11. Rp 1.665,16 untuk kroner Swedia (SEK)

12. Rp 18.955,10 untuk franc Swiss (CHF)

13. Rp 11.165,48 untuk yen Jepang (JPY) per 100

14. Rp 7,88 untuk kyat Myanmar (MMK)

15. Rp 193,99 untuk rupee India (INR)

16. Rp 54.143,85 untuk dinar Kuwait (KWD)

17. Rp 59,15 untuk rupee Pakistan (PKR)

18. Rp 290,00 untuk peso Filipina (PHP)

19. Rp 4.415,67 untuk riyal Arab Saudi (SAR)

20. Rp 55,91 untuk rupee Sri Lanka (LKR)

21. Rp 484,24 untuk baht Thailand (THB)

22. Rp 12.421,76 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)

23. Rp 18.047,00 untuk euro (EUR)

24. Rp 2.274,39 untuk renminbi Tiongkok (CNY)

25. Rp 11,31 untuk won Korea (KRW) Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *