News  

Anita Kadis Kesehatan Aceh Besar Tersangka Pemalsuan Dokumen P3K

Anita, Kadis Kesehatan Aceh Besar (foto: Ist)

KabarAktual.id – Penyidik Polres Aceh Besar menetapkan Anita (An) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka pemalsuan dokumen PPPK tahun 2024. Status itu ditetapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan secara marathon baru-baru ini.

Selain Anita, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada Sri Wahyuni (SW) selaku tenaga honorer pada Pukesmas Kuta Baro dan Afifuddin (Af), kepala Pukesmas yang sama. Ketiga orang ini diduga terlibat dalam kasus rekayasa dokumen untuk keperluan seleksi calon PPPK 2024 yang dilaksanakan oleh BKPSDM Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, S.I.K, .M.H membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen PPPK. Sebelum status itu ditetapkan, kata Donna, telah dimintakan keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

Pelantikan Anita sebagai Kadis Kesehatan oleh Pj Bupati Muhammad Iswanto (foto: Ist)

Menurut Kasat Reskrim, petugas juga telah melakukan penyitaan barang bukti. “Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 18 Maret 2025 setelah gelar perkara dengan terpenuhinya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan Pasal 184 KUH Pidana,” kata Donna kepada awak media, Selasa (25/3/2025) malam.

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka. Untuk itu, penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ketiganya.

Menurut Kasat Reskrim, para tersangka akan dikenakan Pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUH Pidana.

Sebagai informasi, Anita merupakan salah satu pejabat yang mendapat banyak kepercayaan mantan Pj Bupati Muhammad Iswanto ketika berkuasa beberapa waktu lalu. Wanita ini diberikan berbagai jabatan, mulai Plt Direktur Rumah Sakit, staf ahli bupati, dan terakhir Kadis Kesehatan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *