News  

MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan Eks Bos Pertamina Jadi 13 Tahun Penjara

KabarAktual.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Hukuman untuk bekas bos Pertmina ini malah diperberat jadi 13 tahun penjara.

Selain itu, hakim menghukum Karen membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan. “Tolak perbaikan,” demikian dilansir situs resmi MA, Jumat (28/2/2025).

Perkara nomor:1076K/PID.SUS/2025 itu diadili ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan majelis anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Sebelumnya, Karen menempuh kasasi karena tidak terima dihukum 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta juga memberikan Karen vonis denda sebesar Rp 500 Juta subsider 3 bulan kurungan.
Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.[] 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *