Anomali Adm Disdik

Aneh. Bagaimana bisa? Pembentukan panitia gotong-royong di kampung saja pakek SK. Masa mempekerjakan orang dalam jumlah ribuan dengan anggaran milyaran gak ada SK? Ini aneh dan gak masuk akal.

Pertanyaan-pertanyaan tadi datang dari seorang kepala sekolah.

Dia mengaku tak habis pikir. Guru-guru kontrak di sekolahnya yang sudah bekerja bertahun-tahun tidak diangkat dengan SK pejabat berwenang sebagaimana layaknya pegawai non-PNS lainnya.

Ada dugaan, para guru kontrak itu gagal masuk database non-PNS yang barusan dilakukan BKN dan Menpan-RB. Penyebabnya itu tadi. Mungkin, karena tidak ada SK pengangkatan.

Sebuah informasi lain menyebut, SK berikut SPM (surat perintah membayar) gaji, dan dokumen lainnya menjadi syarat yang harus dilampirkan pada proses pendataan.

Seperti halnya guru kontrak pada sekolah yang dipimpin kepsek yang tidak boleh dipublikasikan identitasnya tadi, ada sekitar 9 ribuan lainnya tidak dibekali SK meski mereka sudah melaksanakan tugas dan dibayar dengan dana APBA bertahun-tahun.

Menurut pengakuan pak kepsek ini, dia pernah mempertanyakan masalah itu kepada pihak berwenang di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh. Tapi, pengakuan sumber ini, pihak yang ditanyai sulit diajak komunikasi. “Temperamental. Emosional,” kata pak guru ini.

Dia sendiri mengaku pernah menyaksikan langsung bagaimana cara komunikasi oknum pejabat itu di lapangan. “Sedikit-dikit marah dan suka ancam pecat,” ujarnya.

Karena tipikal oknum pejabat ini demikian, diduga, makanya persoalan guru kontrak yang tak ada SK dan berbagai praktek maladministrasi pada instansi itu berlarut-larut dan jadi masalah yang sulit diurai. Menimbulkan anomali. Persis kayak benang kusut.

Yang aneh lagi, bertahun-tahun masalah ini tidak pernah jadi temuan pihak pemeriksa. Padahal di daerah lain, pemerintahnya dengan tegas tidak akan membayar gaji guru kontrak tanpa SK pengangkatan. Sebut saja dua contoh: di Kabupaten Pidie dan Makassar (Sulawesi Selatan).

Di kedua daerah ini, seperti ditulis media, para guru kontrak terpaksa melakukan aksi demontrasi ke DPRK dan Dinas Pendidikan untuk mempertanyakan SK mereka. Karena, selain gaji, dokumen SK menjadi hal yang sangat prinsipil bagi seseorang.

Contohnya sekarang. Ketika ada pendataan tenaga non-PNS, yang diminta adalah SK pengangkatan.

Bagaimana nasib para guru kontrak Aceh yang telah mengabdi bertahun-tahun mencerdaskan generasi masa depan negeri ini tanpa SK?

Kita tunggu penjelasan resmi pihak berwenang, besok, atau kapan-kapan. Atau, tetap tanpa penjelasan?

Wallahu ‘alam bissawab.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *