News  

Terkait Kasus Pemerasan, Bupati Sirajudin Lasena Ditangkap KPK

KabarAktual.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sirajudin menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan tersangka dari total 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penetapan tersangka hanya kepada Sirajudin didasarkan pada konstruksi perkara Pasal 12 huruf e, di mana Bupati memegang kewenangan tertinggi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara.

Karena memang untuk konstruksi perkaranya, kata dia, KPK menggunakan Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Boltara adalah Bupati. “Jadi itulah orang yang mempunyai otoritas penuh, pemangku kekuasaan untuk menentukan fee 10 persen tadi,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Boltara yang berperan dalam penentuan pelaksana proyek dan ditemukan sejumlah uang di kediamannya, saat ini masih berstatus saksi. KPK menegaskan uang yang ditemukan belum dapat dikaitkan langsung dengan perkara pemerasan yang menjerat Sirajudin. “Untuk saat ini yang bersangkutan memang masih saksi. Uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR itu sementara didapat diterima oleh saksi, tetapi bukan dalam konteks konstruksi perkara Bupati. Artinya, terlepas dari perkara tersebut,” jelas Taufik.

Ia menambahkan, status Kadis PUPR belum tertutup kemungkinan berubah menjadi tersangka jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Dalam perkara ini, Sirajudin diduga mematok pungutan sebesar 10 persen dari nilai proyek bagi dirinya, 4 persen untuk Kadis PUPR, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja PBJ).

Penetapan pemenang proyek pun diatur secara langsung, dengan cara menuliskan nama calon pelaksana di atas kertas lembar kerja. Dari salah satu proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar, KPK menduga Sirajudin telah menerima pembayaran sebesar Rp130 juta dari pihak swasta sebagai bagian dari pungutan 10 persen yang dipatok.

Selain itu, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi total sebesar Rp11,14 miliar selama periode 2023–2026. Jumlah tersebut mencakup Rp350 juta yang diduga diserahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Boltara saat menjabat Kepala Dinas Kesehatan, serta Rp10,79 miliar dari pihak lain yang sedang ditelusuri asal-usulnya.

Penerimaan dugaan suap dan gratifikasi tersebut diduga berlangsung terus-menerus, baik saat menjabat Penjabat Bupati pada 2023–2024 maupun setelah dilantik definitif pada periode 2025–2030. “Pada tahun 2023–2024 SJL menjadi Pj Bupati Boltara, dan tahun 2025–2026 saat menjabat Bupati periode 2025–2030, penerimaan ini tetap dilanjutkan,” kata Taufik.

KPK akan mendalami lebih lanjut sumber dan aliran dana senilai Rp10,79 miliar sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.[]

bank aceh