KabarAktual.id – Pemerintah Aceh belum memutuskan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Status Transisi Darurat menuju Pemulihan berakhir pada 28 Juli 2026. Meski demikian, Pemerintah Aceh belum memutuskan langkah berikutnya.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memilih menunggu keputusan bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan pembahasan mengenai penetapan status tersebut telah dilakukan dalam rapat Forkopimda pada 23 Juli 2026. “Ada dua pandangan, yaitu tetap pada status transisi atau dilanjutkan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Masing-masing memiliki konsekuensi dan berdampak terhadap aktivitas penanganan di lapangan,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Nurlis, Mualem menilai keputusan mengenai status penanganan bencana sebaiknya diambil secara bersama melalui koordinasi dengan Forkopimda. “Menurut Gubernur, keputusan bersama itu lebih baik karena penanganan bencana membutuhkan koordinasi dan kerja sama semua pihak,” ujarnya.
Ia menyebut selama masa tanggap darurat hingga transisi pemulihan, berbagai unsur telah terlibat membantu masyarakat terdampak, mulai dari Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, media, pegiat media sosial hingga masyarakat. Karena itu, Gubernur juga menginstruksikan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun untuk terus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap pembahasan penanganan bencana.
“Setiap rapat selalu mengundang seluruh pihak terkait, bahkan unsur mahasiswa juga dilibatkan agar mendapat gambaran yang utuh mengenai penanganan bencana,” kata Nurlis.
Selain membahas status penanganan bencana, Mualem juga mengusulkan agar kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dan terbawa ke permukiman dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang menjadi korban bencana. Usulan tersebut, kata Nurlis, disampaikan dalam rapat Forkopimda dengan meminta pertimbangan hukum kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan.
Dikatakan, seluruh peserta rapat Forkopimda menyetujui keinginan Gubernur. “Kapolda juga menyatakan siap mengerahkan personel untuk menjaga agar kayu-kayu tersebut tidak dibawa keluar dari lokasi bencana dan hanya dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak,” ujar Nurlis.[]












