PROGRAM pokok-pokok pikiran (Pokir) sangat fasih dilafalkan. Di mana-mana. Dari warung kopi sampai ruang sidang DPRA. Seolah istilah ini begitu resmi, begitu lazim, dan—anehnya—begitu sulit disentuh.
Anggota DPRA dari Partai NasDem, Martini, misalnya. Eks kader Partai Aceh itu pernah menyoroti pengurangan jatah pokir. “Hanya Rp4 miliar per orang,” keluhnya saat bicara di dalam rapat paripurna, 6 April 2026.
Angka itu, menurutnya, sangat minim untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. “Kami mengingatkan agar usulan reses itu benar-benar diakomodir, Ketua. Jangan semata-mata hanya formalitas. Reses anggota DPRA ini dilindungi undang-undang,” tegas Martini.
Baca juga: Sesat Pikir Memahami Pokir
Di sisi lain, publik justru disuguhi fakta yang lebih getir: banyak kegiatan rutin SKPA yang “dipokirkan”. Artinya, yang seharusnya program reguler pemerintah, tiba-tiba berubah wajah menjadi “aspirasi rakyat”.
Dua fakta ini sebenarnya sudah cukup untuk menyimpulkan satu hal: pokir itu nyata. Ada angkanya, ada kegiatannya, bahkan ada pembelanjaannya.
Tapi anehnya, ketika ditelusuri lebih dalam, pokir seperti misteri. Menguap entah kemana di atas dokumen resmi. Tidak muncul eksplisit dalam DPA.
Baca juga: Pokir dan Ketidakberdayaan SKPA
Dan, ketika ditanya, jawabannya klasik: “Itu kegiatan dinas”.
Di titik inilah pokir berubah wujud. Dari sekadar istilah anggaran, menjadi semacam “hantu birokrasi”. Tidak terlihat, tapi dampaknya terasa. Bahkan menyengat.
Dalam teori tata kelola anggaran publik, praktik seperti ini sebenarnya sudah lama diidentifikasi. Dalam kajian principal-agent problem, misalnya, ada jarak kepentingan antara pemberi mandat (rakyat) dan pelaksana (wakil rakyat dan birokrasi).
Ketika pengawasan lemah, ruang abu-abu seperti pokir menjadi ladang subur untuk distorsi kepentingan.
Belum lagi konsep rent-seeking behavior dalam ekonomi politik. Di sini, anggaran publik tidak lagi semata untuk pelayanan, tapi menjadi alat distribusi keuntungan bagi kelompok tertentu.
Pokir, dalam konteks ini, berpotensi menjadi pintu masuk.
Kasus-kasus serupa bukan barang baru. Di berbagai daerah, aparat penegak hukum pernah mengungkap praktik “titipan proyek” yang disamarkan dalam program dinas.
Nama kegiatannya umum—jalan desa, irigasi, bantuan sosial—tapi di baliknya ada negosiasi, fee, dan pembagian peran.
Masalahnya, karena pokir tidak pernah “resmi” sebagai nomenklatur, maka pembuktiannya menjadi rumit. Secara administratif bersih, tapi secara praktik menyisakan tanda tanya.
Seorang akademisi dalam bidang kebijakan publik pernah menyebut fenomena ini sebagai informal budgeting channel—jalur anggaran tidak resmi yang hidup di balik sistem formal. Ia tidak melanggar di atas kertas, tapi merusak dalam praktik.
Di Aceh, aroma itu mulai terasa semakin tajam. Ketika wakil rakyat sendiri memperdebatkan besaran pokir, publik justru bertanya lebih jauh: bagaimana mekanismenya? Siapa yang mengusulkan? Siapa yang mengerjakan? Dan siapa yang menikmati?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting. Sebab anggaran publik bukan milik segelintir orang. Ia berasal dari uang rakyat, dan seharusnya kembali untuk rakyat—bukan berputar dalam lingkaran kecil kekuasaan.
Jika dibiarkan, pokir akan terus menjadi seperti kentut: tidak terlihat, sulit ditangkap, tapi baunya ke mana-mana.
Dan seperti bau yang menyengat, publik cepat atau lambat akan sadar; ada sesuatu yang tidak beres.
Saat itulah, transparansi bukan lagi pilihan. Tapi keharusan.
Makanya, jangan abu-abu. Pokir dikonkretkan saja nomenklaturnya di dalam dokumen resmi anggaran. Sehingga eksekusinya jelas, pertanggungjawaban juga jelas.
Jangan seperti selama ini. Semua bermain. Pokir dibuat menakutkan seperti hantu. Tapi ujung-ujungnya yang korban hanya pion-pion di SKPA. Pemilik pokir melenggang seakan tanpa dosa.[]












