KabarAktual.id — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan maklumat bersama yang memerintahkan seluruh pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Aceh untuk segera menghentikan aktivitasnya dan mengosongkan seluruh lokasi tambang paling lambat 17 Agustus 2026.
Maklumat tersebut diterbitkan menyusul maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang disertai penggunaan bahan berbahaya dan beracun, seperti merkuri (air raksa) dan sianida. Kondisi itu dinilai telah menyebabkan penurunan kualitas lingkungan hidup serta mengancam keselamatan manusia dan ekosistem.
Dalam maklumat itu, Forkopimda menegaskan seluruh pelaku PETI wajib segera menghentikan kegiatan penambangan. Selain itu, setiap orang yang melakukan pengadaan, penyimpanan, peredaran, jual beli, maupun penggunaan merkuri dan sianida tanpa izin juga diminta menghentikan seluruh aktivitasnya.
Forkopimda juga meminta seluruh Forkopimda kabupaten/kota berperan aktif melakukan pemantauan, pengawasan, serta mengambil tindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah masing-masing. Seluruh pelaku PETI diwajibkan mengosongkan lokasi tambang dan mengeluarkan seluruh alat yang digunakan dalam kegiatan tersebut paling lambat 17 Agustus 2026.
Baca juga: Mualem Ditantang, 500 Kendaraan Akan Hadang Tim Penertiban Tambang di Nagan Raya
Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan aktivitas penambangan maupun peralatan di lokasi, aparat akan melakukan tindakan persuasif, preventif, hingga penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku, penyandang dana, penadah, maupun pihak lain yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forkopimda mengingatkan bahwa pelaku PETI dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengancam penambang tanpa izin dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Draf maklumat bersama yang diterima media ini memuat nama anggota Forkopimda yang akan menandatangani. Mereka adalah Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Ketua DPRA Zulfadhli, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, dan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan.
Berikutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, Kabinda Aceh Brigjen TNI Andrie Pitriko Mulia, Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb Suryo Anggoro, Danlanal Sabang Kolonel Laut (P) Sadimin, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk. H. Faisal Ali.
Berdasarkan catatan media ini, beberapa waktu lalu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga pernah mengeluarkan ultimatum agar excavakator atau beko yang melakukan penambangan di hutan-hutan Aceh untuk segera menghentikan aktivitasnya dan segera keluar dari hutan. Ultimatum tersebut sepertinya tidak membuahkan hasil. Para penambang bahkan mengancam akan menghadagang tim penertiban jika datang ke wilayah tambang.[]












