KabarAktual.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan penyebaran lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Aceh telah menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian seluruh pemangku kepentingan. Penyakit sosial tersebut semakin meresahkan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026). “Itu persoalan serius di Aceh. Selain bertentangan dengan Syariat Islam, LGBT juga menyebar penyakit mematikan HIV/AIDS,” ujar Mualem.
Mualem mengatakan komunitas LGBT di Aceh telah berkembang dan menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk bekerja sama melakukan langkah-langkah pencegahan.
Baca juga: Fakta-fakta Prostitusi Online Open BO di Aceh
Isu tersebut juga menjadi salah satu pembahasan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dipimpin Mualem di Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Mualem meminta Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, memaparkan kondisi dan perkembangan terkait aktivitas LGBT di Aceh. Rapat dihadiri antara lain Ketua DPRA Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, serta Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro.
Turut hadir perwakilan Wali Nanggroe Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Pengadilan Tinggi Aceh.Dalam paparannya, M. Nasir menyebut aktivitas komunitas LGBT dinilai semakin masif, baik melalui ruang digital maupun komunitas tertentu.
Menurutnya, aktivitas tersebut terindikasi berlangsung di sejumlah lokasi seperti kafe, warung kopi, barbershop, hingga pusat kebugaran (gym). Ia juga mengungkapkan adanya penggunaan aplikasi media sosial tertentu, salah satunya WALLA, yang menurutnya digunakan sebagai sarana interaksi antarpria yang memiliki ketertarikan sesama jenis.
Nasir menyampaikan aktivitas tersebut berpotensi meningkatkan risiko penularan infeksi menular seksual, termasuk HIV/AIDS, serta dapat memicu keresahan sosial dan bertentangan dengan norma yang berlaku di Aceh.
Untuk itu, Pemerintah Aceh berencana merevisi Peraturan Gubernur tentang Gugus Tugas Pencegahan Pornografi, memperkuat ketahanan keluarga melalui pola pengasuhan dan disiplin positif, serta membentuk tim terpadu guna memantau aktivitas LGBT di ruang publik dan media sosial.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan dalam rapat tersebut menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan dengan meningkatkan pemantauan terhadap aktivitas di media sosial yang berkaitan dengan LGBT.
Sementara itu, Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko menilai media sosial menjadi salah satu sarana yang digunakan kelompok tersebut. Ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat serta pengawasan orang tua terhadap penggunaan telepon seluler oleh anak-anak.
Di sisi lain, Asisten Pidana Umum Kejati Aceh Nur Albar menyebut LGBT bukan merupakan organisasi, melainkan bentuk penyimpangan seksual yang menurutnya perlu mendapat perhatian.Kepala BIN Aceh Andrie P. Mulia juga menyampaikan bahwa pihaknya memandang aktivitas LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Ia mengatakan kelompok tersebut dinilai telah berkembang hingga ke sejumlah wilayah perdesaan sehingga memerlukan langkah antisipasi bersama dari seluruh pihak.[]












