KabarAktual.id — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menempati jabatan sipil tidak bersifat retroaktif. Dengan demikian, anggota Polri yang sudah menjabat di posisi sipil sebelum berlakunya putusan tersebut tetap boleh rangkap jabatan.
Menurut Supratman, putusan MK itu tidak berlaku surut. “Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini,” ungkap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Namun Supratman memberi catatan, bahwa para polisi aktif tersebut bisa saja mundur bila ditarik kembali oleh Polri dari penugasan sipil. “Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” tambahnya.
Baca juga: Putusan MK, 4.351 Polisi Harus Tinggalkan Jabatan di Instansi Sipil
Supratman juga menyebut putusan MK akan menjadi salah satu masukan untuk Komisi Reformasi Polri yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Komisi itu akan memetakan kementerian/lembaga yang fungsi pokoknya masih terkait kepolisian dan meninjau kemungkinan pembatasan jabatan sipil untuk anggota Polri lewat revisi Undang-Undang Polri.
“Jabatan yang dapat diisi oleh Polri pun dapat diatur secara limitatif … nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang,” jelas dia.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (UU Polri) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Baca juga: Melanggar Putusan MK, Berikut Daftar Polisi Aktif yang Rangkap Jabatan Sipil
Dengan putusan ini, MK menetapkan bahwa anggota Polri aktif hanya boleh menduduki jabatan luar kepolisian jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.
Sedangkan sebelumnya frasa tambahan dalam penjelasan undang-undang itu dianggap membuka celah hukum, memungkinkan polisi aktif menjabat sipil tanpa meninggalkan status keanggotaan Polri.
Professor Susi Dwi Harijanti, pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, berpendapat bahwa putusan MK tersebut serta-merta berlaku sejak pengucapan. Ia mengatakan, akibat putusan ini, polisi aktif di jabatan sipil “harus memilih”: mundur dari Polri atau mundur dari jabatan sipil.
Dari sisi Polri, Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho menyatakan pihaknya akan menghormati putusan MK, tapi masih menunggu salinan resmi untuk mempelajari lebih lanjut.
Menurut laporan, sekitar 4.351 anggota Polri aktif disebut berada dalam posisi sipil yang kini “harus kembali ke kandang” — artinya harus kembali ke dinas kepolisian atau mengambil keputusan pensiun.
Tokoh hukum Ragil Ibnu Hajar menilai putusan MK ini mengembalikan “kemurnian sistem ketatanegaraan”, mempertegas pemisahan antara fungsi sipil dan fungsi kepolisian dalam pemerintahan.
Putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di ranah sipil menjadi tonggak penting reformasi kelembagaan Polri. Meski Menkumham menyatakan putusan tidak berlaku surut, sejumlah pengamat dan pihak menyoroti bahwa prinsip netralitas dan pemisahan kekuasaan menjadi lebih jelas ditegakkan.
Ke depan, apakah Polri akan secara proaktif menarik anggotanya dari jabatan sipil — atau menunggu regulasi revisi UU Polri, akan menjadi perhatian publik dan pemangku kepentingan.[]












