Menpan RB: PPPK yang Ingin Beralih Jadi PNS Harus Ikut Seleksi

Rini Widyantini

KabarAktual.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sikap ini merespons usulan Komisi II DPR RI terkait penyetaraan status kepegawaian.

Rini menyampaikan, PNS dan PPPK memiliki jalur rekrutmen dan penjenjangan karier yang berbeda. Karena itu, pemerintah perlu menghitung secara cermat dampak fiskal bila skema pengalihan status diberlakukan.

Untuk jadi PNS, kata Rini, masa kerja bisa lebih dari 30 tahun. “Ini harus diperhitungkan secara fiskal,” ujarnya di Kantor KemenPAN RB, Jakarta, Selasa (18/11), dikutip dari detikfinance.

Di tengah wacana tersebut, Rini meminta kementerian/lembaga mulai menyiapkan formasi PNS. Pemerintah tidak membuka formasi CPNS pada awal pemerintahan baru karena struktur kelembagaan belum stabil menyusul bertambahnya jumlah kementerian dari 34 menjadi 48 pada era Presiden Prabowo Subianto. Penambahan ini memerlukan penyesuaian penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rini menegaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk perubahan status PPPK menjadi PNS, harus sejalan dengan aturan hukum dan tetap melalui proses seleksi. “Semua harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan melalui proses seleksi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa fokus pemerintah bukan hanya pada status kepegawaian, tetapi pada peningkatan kesejahteraan ASN secara merata. Menurutnya, baik PNS maupun PPPK menjalankan tugas yang sama dalam pelayanan publik, meskipun skema kontrak PPPK lebih dekat dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di sektor swasta.

“Yang paling penting bukan status, tetapi bagaimana memperbaiki sistem kesejahteraan ASN. Keduanya punya peran luar biasa untuk pelayanan masyarakat,” kata Rini.

Wacana perubahan status PPPK menjadi PNS mengemuka seiring proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *