KabarAktual.id – Sebanyak 219 penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batang Bawang Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan laporan hingga Kamis (24/9) pukul 03.00 WIB, sebanyak 132 orang menjalani rawat inap dan 87 lainnya mendapat perawatan jalan di tujuh fasilitas kesehatan.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan data tersebut masih diperbarui berdasarkan hasil pendataan dan koordinasi di lapangan.
Sebagai langkah mitigasi, BGN menghentikan sementara operasional SPPG Batang Bawang Bawang dengan kategori suspend berat. BGN juga mencopot kepala SPPG tersebut dari jabatannya.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan penghentian operasional dilakukan setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). “Kami sudah melakukan suspend dengan kategori berat, serta mencopot Kepala SPPG Bawang,” ujar Ketut dikutip dari laman resmi BGN, Jumat (25/9/2026).
Menurut dia, pemeriksaan awal menemukan ketidakpatuhan terhadap SOP, antara lain pengolahan telur yang dilakukan lebih awal sekitar pukul 19.30 WIB, kemudian dipanaskan kembali pada pukul 02.30 WIB.
Selain itu, tim menemukan sejumlah bagian fasilitas SPPG yang kondisi kebersihannya perlu mendapat perhatian. Namun, BGN menegaskan temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyebab gangguan kesehatan yang dialami penerima manfaat.
“Kami sedang menelusuri seluruh proses, mulai dari penerimaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, pemorsian hingga distribusi. Kami tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab kejadian sebelum seluruh pemeriksaan selesai,” kata Ketut.
BGN juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang, fasilitas kesehatan, dan Tim Satgas MBG Kabupaten Batang untuk memastikan penanganan penerima manfaat serta investigasi berjalan terpadu.
Hasil investigasi nantinya menjadi dasar BGN menentukan langkah terhadap SPPG tersebut, termasuk pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap standar keamanan pangan dan operasional. “Keamanan pangan tidak boleh dikompromikan. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketut.[]












