Silat Lidah Mantan Bupati

Ilustrasi (foto: Pixabay)

BUKANNYA meminta maaf, mantan Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, tampil bak “super hero” saat mengembalikan mobil dinas BL 1 T yang telah dua tahun dia sandera. “Ini adalah bagian dari sistem yang harus kita hormati dan jalankan dengan baik,” ujarnya seakan tanpa dosa.

Bupati periode 2017-2022 itu mengatakan lagi, apa yang dilakukan itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Amran pun menekankan pentingnya menjaga etika birokrasi dan tertib administrasi dalam pemerintahan.

Sebagai salah satu kandidat yang ikut lagi pemilihan kepala daerah tahun 2024, mungkin Amran terlalu sibuk selama pilkada. Sehingga, ia tidak sempat baca berita.
Karena itu, terpaksa di-review sedikit di sini. 

Untuk diketahui, berdasarkan rekomendasi BPK RI perwakilan Aceh, terdapat sejumlah aset kendaraan dinas milik Pemkab Aceh Selatan yang tidak diketahui keberadaannya. Raibnya barang inventaris daerah itu telah membuat pusing instansi terkait.

Pejabat Pemkab merasa kewalahan menertibkan sejumlah aset kendaraan yang dikuasai secara tanpa hak oleh sejumlah oknum. Dari 10 unit kendaraan yang berada di tangan orang tak berhak itu, satu di antaranya adalah Toyota Land Cruiser Prado, yang belakangan ternyata masih berada di tangan mantan bupati.

Jadi, mobil dinas BL 1 T itu sudah jadi temuan BPK. Artinya, apa yang dilakukan itu adalah sebuah pelanggaran. Makanya, disebut temuan.

Padahal sederhana saja. Tidak ribet. Setiap pejabat yang berakhir masa jabatan, maka berakhir pula segala hak dan kewajiban atas semua fasilitas jabatan. Kalau pun merasa punya jasa, semua telah dibayar impas — bahkan mungkin berlebih — dengan gaji dan berbagai fasilitas selama menjabat.

Mobil dinas bupati yang dibeli miliaran rupiah dari uang rakyat itu adalah aset negara. Harusnya sudah dikembalikan begitu berakhir masa jabatan. Barang inventaris itu sudah harus diserahterima-kan.
Jadi, kalau pengembaliannya terjadi setelah dua tahun kemudian, itu bukan kepatuhan pada regulasi. Itu pembangkangan!

Pemakaian kendaraan dinas secara tanpa hak adalah pelanggaran. Itu kesewenang-wenangan. Som salah peuleumah saleh (suka jaim).

Apakah menggunakan kendaraan yang bukan milik sendiri, itu bukan dosa? Apalagi jika digunakan untuk urusan pribadi, bukan kepentingan rakyat? 

Itu bukan contoh yang baik bagi junior, para ASN yang jadi harapan bersama, agar bekerja dengan baik, bersih tanpa semangat KKN. 

Harusnya bersikap kesatria, mengaku khilaf, dan meminta maaf. Jangan bersilat lidah.Itu baru mulia.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *