KabarAktual.id – Ketua GePIM (Gerakan Pemuda Iskadar Muda) Aceh, Zulhadi, mengingatkan BPH Migas untuk tidak bicara transparansi saat korupsi merajalela di Pertamina. “Kebijakan barcode hanya kamuflase biar terlihat seakan-akan bersih, padahal menyengsarakan rakyat kecil,” ujarnya.
Menurut Zulhadi, kebijakan penerapan barcode BBM subsidi di Aceh sama saja seperti mencurigai masyarakat daerah ini seakan-akan mereka maling semua. Padahal kebutuhan BBM subsidi masyarakat hanya untuk mendukung aktivitas sehari-hari, bukan untuk membuka industri atau tambang ilegal.
Karena itu, kata dia, menjadikan Aceh sebagai obyek uji-coba penerapan barcode My Pertamina selama bertahun-tahun adalah kebijakan diskriminatif dan tidak punya argumentasi logis. Aceh sebagai penghasil migas seharusnya mendapatkan perlakuan yang adil. “Bukan malah dijadikan kelinci percobaan,” tegasnya.
Zulhadi mengatakan, kebijakan BPH Migas sangat sewenang-wenang bahkan mendiskriminasikan Aceh. Meskipun dalam suratnya, kepala BPH Migas mengatakan menghargai kekhususan Aceh tapi itu hanya lip service. “Karena kebijakan yang diambil justeru sebaliknya, tidak menghargai Aceh,” ujarnya.
Dia meminta agar BPH Migas tidak perlu mengurus persoalan Aceh karena daerah ini sudah punya peraturan sendiri, yakni Undang undang Pemerintah Aceh (UUPA). “Semuanya sudah tertuang di sana, termasuk tata kelola pemerintah Aceh maupun tentang hasil alam Aceh.” ungkap Zulhadi.
GePIM Aceh mengingatkan BPH Migas agar lebih baik mengurus persolan korupsi di Pertamina agar manejemen bersih dan masyarakat bisa mematuhi semuanya. “Selagi korupsi merajalela di Pertamina, jangan bicara transparansi apalagi terapkan barcode yang ada hanya menyusahkan rakyat,” tegasnya.
Pada sisi lain, Zulhadi mendesak agar Gubernur Aceh Muzakir Manaf segera mengeluarkan surat untuk menegaskan kewenangan Aceh sesuai yang diatur dalam UUPA. “Kita tidak perlu takut dengan pernyataan BPH Migas. Pemerintah Aceh tidak perlu mengajukan permohonan ke BPH Migas, cukup pemberitahuan saja bahwa barcode tidak berlaku di SPBU seluruh Aceh,” ujar Zulhadi.
Jika dirasa perlu, sambungnya, Pemerintah Aceh ke depan segera mengeluarkan Pergub Pencabutan Barcode sebagaimana diatur di dalam UUPA. “BPH Migas jangan seenaknya saja bicara tidak akan mencabut barcode di Aceh,” sambung Zulhadi.
Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, dia menyarankan agar gubernur segera memanggil pihak terkait seperti komisi di DPRA, Dinas ESDM, dan BP Migas Aceh. Kalau memang dirasa perlu, kata dia, cari saja investor lain sebagai pengganti produk Pertamina di Aceh. “Biar orang itu jangan seenaknya saja. Mereka juga harus tahu bahwa Aceh punya kekhususan sebagaimana diatur UUPA,” pungkas Zulhadi.[]