News  

Pemko Banda Aceh tidak Larang Biliar dan Karaoke Selama Ramadhan

Tugu Simpang Lima Banda Aceh (foto: Ist)

KabarAktual.id – Atas masukan dari masyarakat, Pemko Banda Aceh tidak melarang kegiatan karaoke, biliar, atau game online selama Ramadhan. Mereka hanya diminta agar bertanggung jawab dan menghormati nilai-nilai syariat Islam, tradisi, serta kearifan lokal.

Dalam seruan bersama, sebelumnya, Forkopimda sama sekali melarang aktivitas tersebut. “Tidak melaksanakan kegiatan karaoke, biliar, Play Station/Game Online, musik hingar bingar dan hiburan lainnya selama Bulan Suci Ramadhan,” demikian bunyi seruan itu awalnya.

Pemko Banda Aceh, kemudian, merevisi seruan bersama Forkopimda dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Salah satu poin yang direvisi, itu tadi, mengenai tempat usaha hiburan yang kini sudah dibolehkan beroperasi selama puasa.

Selain itu, aktivitas usaha juga diminta tidak mengganggu ketentraman dan kekhusyukan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan. Poin selanjutnya menyebutkan tidak melaksanakan kegiatan musik hingar-bingar yang mengganggu kesucian bulan Ramadan.

Sementara jadwal jualan makanan dan minuman di Banda Aceh masih sama, yakni baru boleh buka pukul 16.30 WIB. Tempat usaha dan jasa juga diminta tutup saat salat Tarawih dan buka kembali pukul 21.30 WIB.

Juru Bicara Pemerintahan Illiza-Afdhal, Tomi Mukhtar, mengatakan, revisi dilakukan untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat, serta melihat dinamika dan perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat. Seruan yang telah diperbaharui itu diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif dan relevan dengan kondisi terkini.

“Ibu wali kota menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan respons pemerintah terhadap masukan-masukan untuk kebaikan ke depan,” kata Tomi dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, Pemkot Banda Aceh merasa perlu melakukan penyesuaian dalam seruan itu setelah mempertimbangkan berbagai masukan serta evaluasi. Dengan revisi itu, katanya, pemerintah kota berharap agar setiap individu dan kelompok masyarakat dapat mengikuti arahan dengan lebih mudah dan efektif.

“Beberapa ketentuan yang sebelumnya terlalu kaku, kini diperbarui agar lebih praktis dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Menurut Tomi, dengan langkah tersebut diharapkan kesenjangan antara kebijakan yang diterapkan dan kondisi di masyarakat bisa semakin terjembatani. “Serta memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan kondisi nyaman dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan,” katanya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *