News  

Mulai 2025 Sekolah Cetak Ijazah Sendiri, Bagaimana Standar Kertasnya?

Ilustrasi (foto: Ist)

KabarAktual.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuat perubahan mendasar. Mulai 2025, sekolah cetak ijazah sendiri. Karena pemerintah menerapkan sistem elektronik atau e-ijazah.

Menurut Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar, e-ijazah adalah salah satu transformasi digital bidang pendidikan. Langkah tersebut diharap membuat proses penerbitan dan pembagian ijazah kepada para lulusan menjadi lebih cepat, akurat, dan mengurangi risiko pemalsuan.

Dikatakan, inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. “Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Direktorat SMA, Rabu (5/2/2025).

Bagaimana dengan standar kertas ijazah?

Winner mengatakan, ijazah elektronik dapat dicetak sendiri oleh sekolah. Otonomi sekolah dalam proses penerbitan ijazah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusinya.

Sekolah yang diizinkan mencetak ijazah sendiri adalah yang terakreditasi. Sementara, sekolah yang belum terakreditasi tidak boleh mencetak ijazah sendiri.

Soal kertas untuk cetak ijazah, Xarisman Wijaya Simanjuntak selaku Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan PAUD Dikdasmen memberikan penjelasannya. “Kalau terkait kertas, ini mungkin memang kita perlu melihat paradigmanya dulu ya Bapak-Ibu,” ujarnya. 

Perubahan paradigma dari kebijakan sebelumnya yang menggunakan blanko ijazah, dikatakan, sangat menitikberatkan di kertasnya. “Kita menggunakan security printing, ada pengamannya yang terbilang cukup banyak dan sangat kompleks,” imbuhnya.

Sedangkan dalam kebijakan baru ini, sambungnya, pengamanan ijazah dititikberatkan pada data. Karena itu, kertas ijazah bukan lagi bernilai sama dengan blanko ijazah.

Soal penggunaan kertas, kata dia, kementerian berencana akan mengeluarkan panduan atau petunjuk teknis yang dapat menolong satuan pendidikan untuk bisa melihat lebih detail lagi ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan. “Termasuk nanti terkait jenis ataupun spesifikasi kertasnya seperti apa,” tukas Xarisman.

Ia menegaskan yang perlu ditekankan dalam kebijakan baru terkait ijazah ini adalah kesesuaian dan ketepatan data.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *