ALAT ukur kinerja instansi Pemerintah (bicara konteks Aceh: dalam hal ini SKPA untuk provinsi dan SKPK di kabupaten/kota) adalah serapan atau realisasi anggaran. Sesederhana itu. Untuk sementara, terima saja anggapan ini. Anggap saja itu benar!
Berdasarkan definisi tadi, maka kepala SKPA/SKPK yang dinilai berprestasi adalah mereka yang sanggup mencairkan anggaran sebanyak mungkin; dengan realisasi setinggi mungkin.
Maka, akan terlihat (meminjam istilah pakar ekonomi Faisal Basri) goblok kepala dinas yang realisasi anggarannya rendah. Kalau di provinsi, kepala dinas semacam ini (oleh lembaga P2K bentukan dr Taqwallah), dikelompokkan ke dalam kategori rapor merah.
Kenapa bisa dianggap seperti itu? Sederhana saja. Masa menghabiskan anggaran saja tidak bisa? Lha, menghabiskan, kan membelanjakan? Apa sih repotnya?
Nah, kalau disuruh menghabiskan uang saja tidak mampu, bagaimana disuruh mikir yang lain-lain? Pekerjaan yang butuh analisis tingkat tinggi. Butuh penalaran, misalnya. Repot.
Daya serap anggaran adalah penjelasan tentang bagaimana kepala dinas mengimplementasikan program/kegiatan lembaganya. Bagaimana dia melaksanakan tugas yang menjadi misi organisasi.
Bukankah seorang kepala dinas sangat mengerti apa tugas-tugasnya, karena dia adalah orang yang menggeluti pekerjaan dimulai dari bawah? Bukankah seorang kepala dinas itu dulunya seorang kepala bidang, dulunya lagi seorang kepala seksi, dan lebih dulu lagi adalah seorang staf? Sehingga, ada istilah pejabat karier (?).
Kemudian, selain latar belakang seperti itu, untuk mendapatkan seorang kepala dinas pun, sekarang, sudah melewati mekanisme modern yang disebut fit and proper test.
Sangat paripurna, seharusnya, figur seorang kepala dinas pada era milenial ini. Punya latar belakang pendidikan yang rata-rata S2, pejabat karier, dan dihasilkan melalui sebuah proses “yang fair” pula.
Lalu, dimana salahnya?
Mungkin, karena kenyataan seperti itulah perlu perenungan kembali. Sudah tepatkah keberadaan pemilik rapor merah itu di sana? Atau, jangan-jangan ada something wrong dalam dia menjalankan tugas atau pada proses sebelumnya? Semoga saja tidak.
SKPA dan SKPK adalah tangan Pemerintah untuk melayani kepentingan/kebutuhan masyarakat. Melalui lembaga-lembaga inilah permasalahan di tengah masyarakat, harusnya, dijawab dan diselesaikan. Nah, kalau kepala dinas tidak bisa melaksanakan tugas, dengan asumsi realisasi anggaran tadi, untuk apa dia ada di sana?
Publik menaruh harapan, Pemerintahan ini berjalan stabil, berjalan secara baik, jauh dari gangguan-gangguan yang tidak perlu. Seluruh instrumen penunjangnya bekerja dengan optimal pula untuk mencapai visi-misi Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota. “The right man on the right palace,” kata orang-orang.
Biarlah birokrasi bekerja pada jalurnya, melaksanakan tugas administrasi, tugas pemerintahan, bukan kerja-kerja politik. Atau, mempolitisasinya.
Akan sangat besar efek resikonya, kalau segala sesuatu tidak berjalan sebagaimana mestinya, pada trek yang benar.
Kita mempertaruhkan masa depan rakyat. Kita mempertaruhkan nasib mereka. Kita menghantarkan anak-anak penerus generasi menjemput masa depan yang suram, masa depan yang tidak pasti. Kalau kinerja tidak benar. Kalau masih saja banyak rapor merah.[]