News  

Denny Indrayana Bela Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kita harus Hentikan Modus Kriminalisasi

Denny Indrayana

KabarAktual.id – Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, resmi bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo dalam perkara ijazah palsu Jokowi. Pengumuman itu ia sampaikan melalui rekaman pernyataan dari Melbourne, Australia, usai mengikuti sidang di Supreme Court of Victoria, dikutip Jumat (14/11/2025).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014) itu mengatakan keputusan mendampingi Roy Suryo didasari keyakinannya bahwa terdapat indikasi kriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan. Perkara tersebut, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut prinsip konstitusional terkait independensi penegakan hukum.

Menurut Denny, perbandingan antara sistem hukum Indonesia dan Australia—negara tempat ia juga memiliki izin praktik—menunjukkan pentingnya menjaga kemandirian lembaga penegak hukum dari intervensi kekuasaan. Ia menegaskan perspektif hukum tata negara dan politik hukum perlu ditempatkan sebagai fondasi dalam melihat persoalan tersebut.

Baca juga: Roy Suryo Cs Disambut Lantunan Selawat Saat Keluar dari Polda Metro

Dia berpendapat, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan, bukan semata masalah ijazah palsu mantan Presiden Jokowi atau hanya pidana.  “Lebih mendasar dari itu adalah isu konstitusionalitas yang harus sama-sama kita hormati jika ingin menjadi bangsa yang besar,” tegasnya.

Denny menambahkan, bahwa keputusannya menjadi kuasa hukum Roy Suryo karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang, bahkan jika berhadapan dengan mantan Presiden sekalipun. “Karena itu, saya memutuskan untuk menambah perspektif hukum tata negara, bidang yang saya guluti, politik hukum, bagaimana kemudian relasi kekuasaan dengan hukum tanpa kemudian mengenyampingkan isu-isu hukum pidananya,” ucapnya. 

Tata negara dan politik penegakan hukum, sambungnya, adalah perspektif yang harus diletakkan sebagai fondasi dasar pada saat melihat dan menganalisis masalah ini. “Karena apa? Karena mantan Presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana beliau merusak tatanan demokrasi, terutama di masa-masa akhir jabatannya,” kata Denny. 

Baca juga: Setelah Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo: Ijazah Jokowi Fix Palsu

Dia melanjutkan, sawe-cawe Jokowi dalam PIPRES 2024, kemudian adanya putusan 90 yang menjadikan Gibran memenuhi syarat sebagai calon wakil Presiden adalah bentuk-bentuk pelanggaran konstitusi yang sekarang berlanjut dengan mentersangkakan warga negara yang bersikap kritis terkait dugaan ijazah palsu. “Karena itu, saya merasa wajib melakukan langkah advokasi hukum untuk menegaskan tidak boleh penggunaan kekuasaan atau siapapun yang merasa berkuasa menentukan arah penegakan hukum, terlebih hukum pidana,” ucapnya tegas.

Dikatakan, hukum yang bisa membuat orang dipenjarakan, hukum yang bisa membatasi hak asasi manusia. Dalam konteks itu, penggunaan hukum pidana adalah alat intimidasi yang harus dilawan. “Tidak boleh siapapun, termasuk mantan Presiden sekalipun, melaporkan orang yang ingin membuka kebenaran dokumen publik dalam hal ini, ijazahnya kepada khalayak,” kata Denny.

Justru seharusnya, kata dia, yang sudah lama ditunggu-tunggu, mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya. “Jadi, saya minta maaf belum bisa mendampingi dalam pemeriksaan Roy Surya dan kawan-kawan di kepolisian hari ini, karena bersamaan dengan sidang di Melbourne, Australia. 

Pada bagian akhir pernyataannya, Denny menyatakan bahwa dia akan terus membersamai melakukan perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang mengintimidasi, yang mengintervensi penegakan hukum, apalagi hukum pidana di tanah air. “Kita harus hentikan modus mengkriminalisasi, mempidanakan, memenjarakan, membuat takut siapapun yang ingin bersikap kritis agar Indonesia tetap terjaga kewarasan hukumnya,” ujar Denny Indrayana.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *