KabarAktual.id – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran sejumlah hak guru, tenaga kependidikan, termasuk bantuan anak yatim. Bulan ini, dijanjikan, semua akan cair secara bertahap.
Permohonan maaf tersebut disampaikan secara resmi oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Murthalamuddin. Lewat video pernyataanya, pejabat ini mengakui keterlambatan tersebut terjadi akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berdampak pada perubahan nomenklatur anggaran daerah.
Baca juga: Trial and Error Program Disdik
Untuk itu, ia menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran, termasuk kepada anak yatim dan orang tuanya. “Ini murni karena perubahan nomenklatur anggaran akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat,” ujar Murthalamuddin lewat video dilansir, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Tanpa Pengangkatan, Disdik Aceh Tetap Bayar Gaji 9 Ribuan Guru Kontrak
Plt Kadisdik menegaskan, pihaknya segera menuntaskan seluruh pembayaran yang tertunda. “Dalam waktu dekat, semua pembayaran mulai dari beasiswa anak yatim, insentif guru, gaji guru tertentu, hingga uang meugang akan dicairkan secara bertahap dalam bulan ini,” tambahnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, penerima bantuan pendidikan untuk anak yatim tahun 2025 tercatat sebanyak 93.397 orang di seluruh kabupaten/kota. Sementara jumlah guru pada jenjang pendidikan menengah di Aceh terdiri atas 10.421 guru SMA, 11.738 guru SMK, dan 654 guru SLB yang tersebar di 23 kabupaten/kota.
Baca juga: Mualem Harus Hentikan “Kegilaan” di Disdik
Murthalamuddin mengakui bahwa keterlambatan ini merupakan bentuk kealpaan pihaknya dan berjanji untuk memperbaiki sistem pengelolaan anggaran agar kejadian serupa tidak terulang. “Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kami, agar ke depan tidak lagi terjadi hal-hal yang merugikan para guru maupun anak-anak penerima bantuan,” tutupnya.
Pencairan dana yang dijanjikan dalam bulan ini diharapkan dapat segera meringankan beban para guru dan anak yatim, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola hak-hak pendidikan di Aceh.[]












