News  

Bupati Aceh Selatan Punya Cukup Alasan Memecat ASN Rangkap Profesi Wartawan

Teuku Sukandi

KabarAktual.id – Kasus rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Selatan, JB, mendapat sorotan tajam. Oknum ASN itu dinilai melanggar Undang-Undang ASN sekaligus mencoreng profesi jurnalis.

Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, menegaskan bahwa tindakan ASN yang menjalankan profesi lain di luar tugas utamanya merupakan bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. “ASN yang merangkap sebagai wartawan jelas meninggalkan tugas pokok dan melanggar sumpah jabatan,” ujarnya di Tapaktuan, Selasa (11/11/2025).

Menurut Sukandi, pembangkangan yang dilakukan oknum JB sangat serius. “Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga bentuk ketidakdisiplinan yang harus ditindak tegas oleh bupati,” tegas tokoh Aceh Selatan ini.

Sukandi menambahkan, profesi wartawan memiliki kode etik dan prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, rangkap jabatan ASN sebagai wartawan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik profesi jurnalistik.

Seorang ASN, tegasnya, punya kewajiban dan tanggung jawab mengerjakan tugas pokok dan fungsi di kantor. Untuk itu, negara sudah membayarnya sesuai aturan. Karena itu, seorang ASN tidak punya waktu menjalankan profesi lain.

Sukandi menambahkan, ketika oknum ASN tersebut nyambi sebagai wartawan pasti dia tidak menjalankannya secara profesional. “Apalagi kalau sampai meminta-minta uang dengan mengatasnamakan media. Itu mencederai marwah wartawan sejati,” tegasnya.

Ia juga menyesalkan pernyataan JB yang sebelumnya mengklaim tidak ada undang-undang yang melarang ASN menjadi wartawan. Menurut Sukandi, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan serta ketidakpatuhan terhadap pimpinan daerah sebagai administrator pemerintahan.

Sukandi mendukung langkah Bupati Aceh Selatan yang berkomitmen menertibkan ASN tidak disiplin, termasuk mereka yang merangkap profesi lain. “Sudah sepatutnya bupati bertindak tegas dan memberikan sanksi hingga pemberhentian, agar menjadi contoh bagi ASN lain. Jangan sampai Aceh Selatan menjadi bahan cemoohan karena lemahnya penegakan aturan,” katanya.

For-PAS juga menyerahkan bukti berupa surat permohonan bantuan yang diduga dibuat oleh JB untuk kepentingan pribadi, dan menilai dokumen tersebut dapat dijadikan dasar penegakan hukum disiplin ASN. Diketahui, ASN bersangkutan akan memasuki masa pensiun pada Desember 2026.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *