KabarAktual.id – Kebijakan SMK Pembaharuan Purworejo, Jawa Tengah, yang mewajibkan siswa melunasi biaya pendidikan sebelum mengikuti ujian tengah semester menuai kritik tajam dari orang tua murid. Jika tetap tidak dilunasi hingga Sabtu (18/10/2025), sekolah di bawah naungan Yayasan Pembaharuan itu mengancam akan menonaktifkan atau menganggap siswa mengundurkan diri.
Sekolah di bawah naungan Yayasan Pembaharuan itu mengancam akan menonaktifkan atau menganggap siswa mengundurkan diri jika tidak melunasi biaya sekolah hingga Sabtu (18/10/2025).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kepala SMK Pembaharuan, Sugiri. Surat yang disampaikan melalui wali kelas itu menyebutkan hanya siswa yang sudah melunasi biaya sekolah yang diperbolehkan mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS) yang dijadwalkan pada Senin (20/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah seorang wali murid, Tri Wahyuni (55), melapor ke Balai Wartawan Purworejo. Ia menuturkan anaknya, H (16), siswa kelas XI, tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena belum melunasi tunggakan sebesar Rp4,5 juta.
“Anak saya datang ke sekolah, tapi malah disuruh ke perpustakaan dan tidak boleh ikut ujian. Mereka hanya duduk diam tanpa kegiatan,” ujar Tri, Jumat (17/10/2025).
Baca juga: Berdalih Kekurangan Dana, SMA Mosa Kutip Uang Komite Rp 15 Juta
Ia mengaku telah meminta izin mencicil kekurangan pembayaran, namun pihak sekolah menolak. “Kurang Rp100.000 saja, anak sudah tidak boleh ikut ujian. Sekolah malah menyuruh kami cari pinjaman dulu,” keluhnya.
Tri menambahkan, pihak sekolah memperingatkan agar orang tua tidak melapor ke media karena bisa berdampak pada status anak di sekolah. H, yang dikenal berprestasi dan selalu meraih peringkat pertama sejak kelas X, akhirnya memilih tidak masuk sekolah karena malu.
Kepala Sekolah Akui Kebijakan
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMK Pembaharuan Sugiri membenarkan adanya kebijakan tersebut. Ia menyebut keputusan itu merupakan arahan yayasan karena kondisi keuangan sekolah sedang sulit.
“Siswa yang belum bayar memang tidak boleh mengikuti penilaian tengah semester dengan harapan orang tua segera melengkapi administrasi. Kalau belum bisa, pihak yayasan meminta anak tersebut diistirahatkan sementara,” ujar Sugiri.
Baca juga: Berbekal Data “Aspal”, Isteri Kacabdin Aceh Selatan Lolos PPPK
Namun, ketika dimintai tanggapan soal ancaman pengunduran diri, Sugiri belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pengurus Yayasan Pembaharuan, Marjuki, menambahkan bahwa sekolah sebenarnya sudah memberikan keringanan dengan sistem pembayaran bulanan sebesar Rp200.000. “Siswa tetap boleh mengikuti proses belajar mengajar, tapi untuk ikut ASTS harus lunas dulu kekurangannya,” kata Marjuki.
Setelah kasus ini disorot media, pihak yayasan sempat berjanji akan mengadakan ujian susulan bagi siswa yang menunggak. Namun, kemudian sekolah menyatakan para siswa tersebut akan dikeluarkan.
Baca juga: “Jurus Mabuk” Kacabdin Negeri Pala
Pengawas MKKS SMK Purworejo, Bani Mustofa, menyayangkan langkah ekstrem pihak sekolah. “Seharusnya bisa dicari solusi bersama. Kalau anak-anak dikeluarkan, mereka akan menjadi anak tidak sekolah (ATS), yang justru menjadi tanggung jawab pemerintah untuk ditangani,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah, Maryanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Dikatakan, pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Tidak boleh ada alasan anak tidak bisa belajar hanya karena belum melunasi biaya sekolah. “Pembayaran adalah tanggung jawab orang tua, sedangkan anak berkewajiban belajar,” tegas Maryanto.
Ia memastikan pihaknya akan menelusuri kasus ini. “Kami akan melakukan penyelidikan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan,” tandasnya.[]