News  

Pungli Rp 360 Miliar di Tambang Ilegal Rugikan Rakyat Aceh

Taufik Abd Rahim

KabarAktual.id – Praktik eksploitasi sumber daya alam (SDA) di Aceh kembali disorot setelah terungkapnya pungli mencapai Rp 360 miliar per tahun di lokasi tambang emas ilegal. Aktivitas ini dinilai merusak lingkungan, memperburuk kemiskinan, dan melanggar hukum.

Melansir Kabaraktual.id, Kamis (25/9/2025), Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas DPR Aceh, Nurdiansyah Alasta, mengemukakan ada 450 titik tambang ilegal tersebar di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie. “Kondisi alam dan lingkungan Aceh hancur akibat penambangan yang membabi buta,” kata Nurdiansyah dalam rapat paripurna, Kamis (25/9/2025).

Hasil investigasi tim Pansus, kata dia, ditemukan kehancuran lingkungan akibat praktik tambang ilegal. Pansus DPRA menuding, aktivitas tambang ilegal melibatkan oknum aparat penegak hukum, cukong (pemodal), serta pengusaha minyak ilegal.

Baca juga: Kapolda Luncurkan Strategi Green Policing tidak Lama Usai DPRA Ungkap Dugaan Pungli di Tambang Ilegal

Dari temuan Pansus, disebutkan, terdapat sekitar 1.000 unit excavator beroperasi secara aktif di lokasi-lokasi tersebut. Setiap excavator, kata dia, diwajibkan menyetor uang keamanan sebesar Rp 30 juta per bulan kepada oknum aparat di wilayah kerjanya.

Jika ditotal, jumlah setoran ilegal itu mencapai Rp 360 miliar per tahun. Praktik ini, kata Nurdiansyah, sudah berlangsung lama tanpa upaya pemberantasan serius.

Baca juga: Uang Keamanan Excavator Rp 360 Miliar Per Tahun, Mualem Usir Semua Penambang Ilegal dari Hutan Aceh

Pengamat Kebijakan Publik, Dr Taufik Abd Rahim mengatakan, aktivitas tambang ilegal, selain merusak lingkungan, memperburuk kemiskinan, juga melanggar hukum. Penggunaan alat berat secara masif disebut merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, dan memicu banjir bandang berulang di sejumlah daerah.

Berdasarkan catatn media ini, pada 2022, misalnya, terjadi banjir bandang di Kabupaten Aceh Tenggara menewaskan 5 orang dan merusak ratusan rumah akibat aktivitas tambang ilegal di hulu sungai. Hal serupa juga terjadi di Pidie Jaya dan Aceh Barat, di mana tambang galian C dan aktivitas penambangan emas ilegal memperparah sedimentasi sungai hingga memicu bencana.

Taufik menyebutkan, kondisi tersebut berdampak langsung pada masyarakat yang kehilangan lahan produktif, terjebak dalam pengangguran, dan kian sulit keluar dari kemiskinan.

Selain itu, lanjutnya, praktik pungli dalam eksploitasi SDA ini melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut dia, praktik illegal mining merupakan bentuk kejahatan lingkungan sekaligus tindak pidana korupsi. Ia mendesak Pemerintah Aceh menindak tegas para pelaku dan menghentikan keterlibatan elite politik dalam kejahatan tersebut.

“Konstitusi jelas mengamanatkan bahwa kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir kelompok,” ujarnya di Banda Aceh, Sabtu 27 September 2025.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *