News  

Setoran Uang Keamanan Rp 27 Juta di Tambang Illegal Nagan Raya Mulai Diperiksa Kompolnas

Salah satu excavator yang beroperasi di tambang ilegal Nagan Raya (foto: Ist)

KabarAktual.id – Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) mulai mendalami informasi terkait kutipan Rp 27 juta di areal tambang emas illegal Nagan Raya, Aceh. Guna melakukan klarifikasi kasus yang menyeret nama oknum Kasat Reskrim setempat, AKP M, Kompolnas meminta keterangan dari Wahyuddin Rapu, warga Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

Wahyuddin merupakan orang yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke Kompolnas. Dalam suratnya, ia meminta agar lembaga tersebut menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Polres Nagan Raya seperti pernah diberitakan sebuah media online. Kata warga ini, kutipan Rp 27 juta yang disebut “iuran perlindungan hukum” itu dikenakan kepada setiap excavator (beko) per bulan. 

Merespon laporan Wahyuddin, Kompolnas kemudian melimpahkan pemeriksaan kasus ini kepada Inspektur Pengawas Daerah (Itwasda) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Dalam surat Nomor B-430 A/Kompolnas/8/2023 yang ditandatangani Ketua Kompolna Benny Jozua Mamoto, instansi itu meminta Itwasda untuk melakukan klarifikasi dugaan pengutipan setoran Rp 27 juta dari pelaku tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: Fenomena Langka di Nagan Raya, Duluan Tamat SMA Baru Melanjutkan ke SMP

Dalam laporannya kepada Kompolnas, Wahyuddin menjelaskan bahwa di Nagan Raya terdapat sejumlah lokasi tambang dengan mengoperasikan sejumlah beko. Di Desa Krueng ada 8 unit beko. Kemudian, di Desa Panton Bayam, Karian, dan Blang Leumak beroperasi 18 unit excavator.

Kepada Kompolnas, Wahyuddin juga melaporkan bahwa di Kecamatan Seunagan Timur juga terjadi dugaan praktik yang melanggar hukum, yakni tambang emas illegal dengan mengoperasikan 12 excavator.

Selain kutipan terhadap beko, Wahyuddin juga membongkar kasus pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar oleh seseorang berinisial Z. Kepada Kompolnas, Wahyuddin menyebut, pelaku menjual Solar dengan harga Rp 12 ribu per liter. Jika BBM subsidi itu diantar ke lokasi tambang maka harga dinaikkan menjadi Rp 18 ribu per liter.

Baca juga: “Hantu” Gentayangan Jual Hutan Ratusan Hektar di Nagan Raya

Dalam laporannya kepada Kompolnas, Wahyudin dengan tegas menyebut bahwa praktik tambang ilegal di sana berjalan lancar dan aman-aman saja diduga karena adanya setoran Rp 27 juta setiap bulan per unit excavator. “Praktik ilegal mining ini diduga dibekengi oleh oknum Kasatreskrim Polres Nagan Raya, AKP M,” tulisnya.

Dihubungi KabarAktual.id, Minggu (20/8/2023), Wahyudin Rapu membenarkan bahwa ia telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran hukum terkait pungli dan pasokan BBM subsidi di kawasan areal tambang illegal Nagan Raya ke Kompolnas. Sebagai masyarakat Beutong, Wahyudin mengaku, praktek ilegal mining sangat meresahkan warga lantaran merusak hutan dan menimbulkan pencemaran.

Wahyuddin juga menjelaskan bahwa operasional tambang emas illegal di Nagan Raya masih tetap berlangsung walaupun sebelumnya ada yang menyebut sudah dihentikan. “Khusus di wilayah domisili saya masih berlangsung hingga sekarang. Bahkan, mereka mulai beroperasi di tanggal 17 Agustus 2023 jam 21.00 malam,” ujarnya.

Sudah jadi rahasia umum 

Soal kutipan Rp 27 juta kepada setiap beko, kata Wahyuddin, sudah jadi rahasia umum di Nagan Raya. Sepak terjang oknum yang digambarkan sangat berkuasa di Nagan Raya sudah jadi buah bibir hari-hari masyarakat di sana.

Atas laporannya ke Kompolnas, kata Mahyudin, ia telah menerima surat panggilan dari Irwasda Polda Aceh. Menurut warga ini, ia tidak akan hadir tetapi justeru meminta Irwasda untuk turun ke lokasi guna melihat langsung praktek penambangan emas illegal di Nagan Raya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *