KabarAktual.id – Setelah Ujian Nasional (UN) dihapus beberapa tahun lalu, Pemerintahan Prabowo Subianto akan menghidupkannya lagi dengan nama berbeda. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebutnya Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Pelaksanaan TKA untuk pertama kali berlangsung pada 1 hingga 9 November 2025. Tujuannya adalah asesmen standar nasional yang dirancang oleh Kemendikdasmen untuk mengukur capaian akademik siswa secara objektif.
Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa TKA merupakan bentuk penilaian pemerintah yang terstandar dan bersifat individual.
Baca juga: Target Top Ten UTBK Nasional 2027, Menjawab Pepesan Kosong Marthunis
Menurut dia, tes ini berbeda dengan Ujian Nasional (UN) yang pernah diberlakukan sebelumnya. Kalau namanya ujian nasional, dan itu sifatnya wajib serta menentukan kelulusan. “TKA ini berbeda, tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan,” kata Toni dalam acara Ngopi Bareng Media di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, beberapa tahun terakhir Indonesia tidak memiliki instrumen penilaian akademik yang bersifat terstandar.
Melalui TKA, pemerintah dapat melakukan perbandingan kualitas pendidikan antarwilayah.
“Ketika kita membandingkan secara terstandar antarwilayah, kita bisa melakukan refleksi terhadap mutu pendidikan kita,” ujarnya.
Baca juga: Isu Jual Beli Jabatan Kepsek, tak Mungkin Ada Asap Kalau tak Ada Api !
TKA tahun ini akan diterapkan untuk jenjang SMA/MA/SMK atau sederajat. Tes ini, kata dia, juga dapat dimanfaatkan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi maupun jenjang pendidikan selanjutnya.
Tahapan TKA dibagi menjadi tiga, yakni persiapan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan.
Saat ini tahap persiapan telah berjalan, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan pembukaan registrasi sejak 24 Agustus melalui laman resmi Kemendikdasmen.
“Selain pendaftaran, kami juga sudah membuka fitur Ayo Coba TKA yang bisa diakses siswa untuk latihan. Antusiasme sudah sangat tinggi,” kata Toni.
Setelah pelaksanaan TKA, Kemendikdasmen akan melakukan pengolahan dan analisis hasil. Setiap peserta nantinya akan menerima Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) sebagai bukti capaian akademik masing-masing siswa.[]