KabarAktual.id – Menyudahi simpang-siur informasi, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih diundur. Bukan bulan Februari 2025.
Berbicara kepada awak media di Jakarta, Kamis (2/1/2025), politisi Partai Nasdem itu mengatakan, pelantikan para kepala daerah, baik gubernur mapun bupati/wali kota dilakukan secara serentak setelah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Tidak ada beda, apakah kepala daerah tersebut bersengketa atau tidak.
Menurut dia, itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. “Makanya pelantikannya setelah tanggal 13 Maret 2025. Yang sengketa dan tidak sengketa di MK pelantikannya harus serentak,” kata Rifqinizamy.
Dia menambahkan, belum ada ketetapan tanggal pelantikan kepala daerah. Itu akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui peraturan presiden (perpres). “Kapan pelantikannya, kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan kepala daerah itu adalah Peraturan Presiden,” ucap Rifqi.
Rifqi menegaskan, tidak ada perbedaan tanggal pelantikan antara kepala daerah yang bersengketa di MK dengan yang tidak bersengketa. “Betul (pelantikan kepala daerah diundur) karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilu pada 13 Maret 2025,” ucapnya.
MK, sambungnya, baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK. “Makanya pelantikannya setelah tanggal 13 Maret 2025,” kata Rifqi.
Dia melanjutkan, belum ada ketetapan tanggal, karena jadwalnya akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui peraturan presiden (perpres). “Kapan pelantikannya, kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan kepala daerah itu adalah Peraturan Presiden,” ucap Rifqi.[]