KabarAktual.id – Meskipun secara nasional ada wacana pergeseran jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024), Aceh tetap dengan jadwal semula. DPRA menetapkan pelantikan gubernur terpilih berlangsung 7 Februari 2025.
Seperti diberitakan media, wacana pergeseran pelantikan kepala daerah terjadi karena menunggu tuntasnya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun, secara nasional pula, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota adalah Februari 2025.
Keputusan pelantikan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dek Fadh) ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Senin (13/1/2025), ikut didengarkan oleh Pj Gubernur Safrizal ZA selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat. Rapat paripurna membahas beberapa agenda, yaitu Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRA, Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRA, serta pengumuman penetapan calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh terpilih.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli bersama Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad dan Salihin. Rapat Paripurna yang diselenggarakan ini merupakan untuk pertama di tahun 2025 sekaligus menjadi pembuka Masa Persidangan I tahun 2025.
“Sebelum kami mengumumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, kami ingin menanyakan kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, apakah sepakat pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan pada 7 Februari 2025 di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam Rapat Paripurna DPRA?” tanya Zulfadhli.
Pertanyaan tersebut langsung disambut dijawab secara kompak oleh seluruh anggota DPRA yang hadir.
“Setuju!” jawab mereka serempak.
Setelah pengumuman penetapan pasangan calon terpilih, Zulfadhli menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan nomor urut 02 yang berhasil memenangkan Pilkada Aceh 2024. “Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRA mengucapkan selamat kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih. Semoga amanah yang telah diberikan rakyat Aceh dapat dijalankan dengan baik,” kata ketua DPRA.
Ia menambahkan, pelantikan gubernur Aceh diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Di sana diyatakan, bahwa DPRA memiliki tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Pasal 73 UUPA menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal 68 UUPA harus mempedomani qanun yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hasil rapat paripurna hari ini akan kami sampaikan besok kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan pelantikan pada tanggal yang telah ditetapkan,” ujar Zulfadhli.
Ia juga menegaskan komitmen DPRA untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku. “Ini bukan soal mimpi, tetapi berbicara soal aturan,” ujarnya sambil melanjutkan, “Besok, kita sama-sama mengusulkan jadwal ini kepada Menteri Dalam Negeri.”[]