KabarAktual.id – Sebanyak 9 ribu guru non-PNS atau guru kontrak yang dipekerjakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh di SMA, SMK, dan SLB selama tiga tahun terakhir tidak mengantongi SK pengangkatan. Karena tanpa SK, secara legal guru non-PNS tersebut tidak punya hubungan kerja yang sah dengan Disdik Aceh yang mempekerjakannya.
Anehnya, Disdik tetap membayar gaji mereka meski tanpa perjanjian alias SK. Karena itu, diduga, pembayaran gaji yang bersumber dari APBA tersebut tidak mempunyai dasar hukum atau illegal.
Menurut keterangan sebuah sumber di Inspektorat Aceh, SK pengangkatan seorang tenaga kontrak menjadi syarat utama pembayaran gaji. “Jika tidak ada SK, maka pembayaran gaji tidak bisa dilakukan,” ujar sumber tersebut.
Meski sudah berlangsung bertahun-tahun, pembayaran gaji guru honorer tanpa SK pengangkatan di Disdik Aceh berjalan aman-aman saja. Tidak pernah jadi temuan lembaga pengawasan.
Terkait tidak di-SK-kannya ribuan guru kontrak tersebut, pihak Dinas Pendidikan Aceh punya argumentasi sendiri. Plt Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Aceh, Muksamina, juga mangakui terus terang bahwa Disdik Aceh tidak pernah lagi mengeluarkan SK pengangkatan guru kontrak.
Menurut Muksalmina, pihaknya tidak lagi mengeluarkan SK pengangkatan guru kontrak setelah adanya Surat Keputasan Bersama (SKB) 3 Menteri Kemenpan, Kemendagri, dan Kemendikbud. SKB itu, kata dia, melarang daerah mengangkat tenaga kontrak.
Dia menjelaskan, pihak Disdik menghindari pengangkatan tenaga kontrak karena bisa memunculkan tuntutan pengangkatan jadi PNS di kemudian hari. Karena itu, kata dia, Disdik tidak lagi mengeluarkan SK guru kontrak. “Jadi yang meng-SK-kan mereka adalah kepala sekolah, yakni SK pembagian tugas,” kata Muksamina dilansir dari kontrasaceh.net, Rabu (3/11/2021).
Dia menerangkan, berdasarkan SK pembagian tugas dari kepala sekolah itulah pihak Disdik memproses pembayaran gaji. Disdik Aceh, lanjut Muksalmina, seterusnya hanya mengeluarkan SK pembayaran gaji untuk para guru kontrak. Konidisi itu, kata dia, sudah berlangsung sejak 2018 lalu.
Pertimbangan lain yang membuat Disdik tidak meng-SK-kan guru kontrak, menurut Muksalmina, karena yang mengimput data guru ke dalam Dapodik bukan Disdik, tapi kepala sekolah. “Dan ketika kepala sekolah butuh dengan guru tersebut dan tidak ada guru PNS, dia mengangkat guru kontrak. Guru-guru itu kan pelimpahan kewenangan dari kabupaten/kota pada 2017 lalu,” ujarnya lagi.
Muksamina mengakui bahwa status guru-guru non-PNS itu sekarang memang merupakan tenaga kontrak provinsi, namun di-SK-kan oleh kepala sekolah masing-masing. “Jadi, dasarnya hanya SK pembagian tugas. Karena, semua tercantum di situ, baik itu jumlah jam mengajar, di kelas mana dan pelajaran apa. Dari pembagian tugas menjadi roster pelajaran. Ini beda dengan tenaga kontrak lain yang ada di dinas-dinas,” dalihnya.
Dijelaskan, untuk membayar gaji guru kontrak itu pihaknya tidak melakukan sekaligus tapi secara bertahap. Bisa mencapai 4 kali dalam setahun Disdik mengeluarkan SK pembayaran. Pertama di awal tahun, kemudian pertengahan tahun karena sudah terjadi pergantian semester, dan pada akhir tahun setelah terjadi pembaruan data Dapodik.
Muksalmina menjelaskan, kebijakan yang ditempuh itu dilakukan karena pertimbangan bahwa data guru selalu berubah-burubah dengan berbagai alasan. Karena itu pihaknya hanya mengeluarkan SK pembayaran untuk pertanggungjawaban ke Dinas Keuangan. “Kalau SK kontrak tinggal diambil di kepala sekolah,” ujarnya
Di sisi lain Muksalmina mengakui bahwa guru kontrak sangat besar perannya di tengah kondisi Aceh yang masih mengalami kekurangan guru PNS. “Kalau mereka tidak mengajar bisa kolep sekolah. Karena guru-guru menumpuk di kota, jadi di gampong-gampong tidak ada guru yang tidak mengajar. Makanya dibutuhkan tenaga kontrak,” ujarnya.
Muksamina menerangkan, kebutuhan guru di aceh mencapai 25 ribu orang. Guru PNS yang ada hanya sekitar 14 ribu. Kondisi sekarang, kata dia, Aceh menghadapi kekurangan guru hampir 50 persen. “Inilah dasar kenapa guru kontrak direkrut,” tandas Muksal.
Pertanyakan SK
Melansir kontrasaceh.net, seorang guru jenjang SLTA yang bertugas di salah satu sekolah di Aceh Besar mempertanyakan kenapa dia tidak pernah lagi menerima SK pengangkatan sebagai guru kontrak. “Yang dikasih ke kami itu SK Kepala Dinas Pendidikan tentang Pembayaran Guru Non PNS dan SK Kepala Sekolah tentang tugas pokok dan tambahan. Itu pun dikasih di akhir tahun. Selain itu tidak ada Bang,” ujarnya.
Guru ini mengaku bigung karena Disdik tidak pernah lagi meng-SK-kan mereka. Ia mengaku diberikan gaji oleh Dinas Pendidikan Aceh sesuai dengan grade dan jumlah jam mengajar. Uangnya langsung ditransfer ke rekening pribadi, namun tidak disertai dengan SK pengangkatan seperti para tenaga kontrak lainnya di Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). “Apa bedanya kami dengan tenaga kontrak lain di SKPA? Kan sama-sama berstatus tenaga kontrak. Tapi mereka di SK–kan oleh Kepala Dinas tempat mereka bekerja. Kenapa kami tidak?” ujar guru ini.[]