Saling “Buang Badan” Penanganan Buaya di Sungai Singkil

Titik lokasi IRT Singkil diterkam buaya saat menari pakan bebek (foto: KabarAktual.id/Zulkarnain)

KabarAktual.id – Instansi terkait di Aceh Singkil, terkesan, saling buang badan soal  penanganan buaya yang mengancam keselamatan warga di sungai setempat. Padahal reptile ganas itu, 27 Januari 2025, sudah memakan korban.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, selama ini, penanganan buaya sungai merupakan kewenangan BKSDA. Tapi, saat dikonfirmasi media ini, pejabat di BKSDA wilayah Singkil mengatakan bahwa urusan itu tidak lagi menjadi tugas mereka. 

Kepala BKSDA Resort 18 Aceh Singkil, Sutikno, yang dikonfirmasi KabarAktual.id mengatakan, kewenangan penanganan buaya merupakan ranahnya Kementerian KKP. “Sekarang diambil alih oleh Kementerian KKP,” kata pejabat ini, Rabu (29/1/2025).

Atas informasi dari pihak BKSDA, KabarAktual.id, selanjutnya meminta tanggapan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Singkil, Saiful Umar, Senin (3/2/2025), terkait permasalahan tersebut. Ternyata, kata Saiful, urusan buaya masih kewenangan BKSDA.

Menurut Kadis ini, ia sudah menghubungi Kementerian KKP untuk memastikan kewenangan penanganan buaya sungai. “Hasil konfirmasi kita, disampaikan, bahwa sesuai rapat terakhir antara Direktur KKSG (Kehutanan), BRIN dan Direktur KEBP, selama belum finalnya putusan sela terhadap gugatan thd UU32 Tahun 2024, perizinan terhadap pemanfaatan biota yang akan dialihkan dari Kehutanan kepada KKP, masih menjadi tanggungjawab kementerian KLHK,” kata Saiful Umar.

Ia menambahkan, dari hasil konfirmasi itu juga diperoleh keterangan, bahwa kewenangan penanganan buaya masih di BKSDA. “Belum masuk menjadi ranahnya KKP,” tutup Saiful Umar.

Sementara, permohonan pengujian formil perkara nomor 132/PUU-XXII/2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sampai dengan selesainya persidangan penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 ditunda pemeriksaannya. 

Desakan penanganan buaya mencuat setelah terjadi insiden pada Senin (27/1/2025) lalu. Seorang ibu rumah tangga bernama Kaetek (59) nyaris hilang nyawa ketika melawan buaya di sungai saat sedang mencari pakan bebek.

Jangan tunggu jatuh korban selanjutnya

Di Banda Aceh, Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (Himapas) mendatangi kantor BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Aceh, Senin (3/2/2025). Dalam audiensi dengan pejabat kantor itu, mereka membahas penyelesaian masalah ancaman buaya liar di Aceh Singkil. 

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Ujang Wisnu Barata, S.Hut., M.Sc., M.Si turut menyampaikan prihatin terhadap konflik satwa buaya liar dan masyarakat Aceh Singkil. “Turut prihatin atas peristiwa ini, dan kami juga telah turun ke lokasi kejadian dua hari setelah kejadian dan berjumpa langsung dengan masyarakat yang menjadi korban konflik dengan buaya,” kata Ujang Wisnu Barata, Kepala BKSDA Aceh.

BKSDA, kata dia, berupaya membantu penyelesaian konflik satwa buaya liar dan masyarakat Aceh Singkil. “Berharap agar Pemda melalui SKPK terkait bisa berkolaborasi intens dengan BKSDA dalam penyelesaian konflik satwa liar dengan manusia, agar bisa maksimal,” ucap Ujang Wisnu dilansir Indojayanews.com.

Ketua Umum Himapas, Safriadi Pohan, mengatakan, ada beberapa poin penting yang dibahas dalam audiensi dengan BKSDA soal konflik satwa buaya liar. “Ada beberapa solusi yang kami tawarkan untuk mengatasi konflik buaya dengan masyarakat, dan kemudian terciptanya beberapa kesepakatan bersama, agar tidak jatuh korban berikutnya,” kata Safriadi Pohan.[] Zulkarnain, Kontributor Aceh Singkil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *