KabarAktual.id — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan memutuskan meninjau ulang sanksi pemberhentiannya dari jabatan Ketua Umum.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno PBNU yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan badan otonom dan lembaga PBNU. Rapat pleno digelar secara hybrid, Kamis (29/1/2026).
“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN NU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata KH Miftachul Akhyar saat membacakan hasil keputusan pleno.
Rapat pleno juga menyepakati pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU.
Demi menjaga keutuhan organisasi dan kemaslahatan yang lebih besar, PBNU memutuskan untuk meninjau kembali atau menasakh sanksi pemberhentian Gus Yahya yang sebelumnya ditetapkan dalam rapat pleno pada 9 Desember 2025. Dengan keputusan tersebut, posisi Gus Yahya dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.
Latar Belakang Konflik
Sebelumnya, PBNU menetapkan sanksi pemberhentian terhadap Gus Yahya menyusul polemik internal terkait penyelenggaraan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Polemik mencuat setelah muncul keberatan dari sejumlah pihak di internal NU atas undangan narasumber yang dinilai tidak sejalan dengan nilai, khittah, dan tradisi ke-NU-an.
Selain persoalan AKN NU, konflik internal juga dipicu oleh sorotan terhadap tata kelola keuangan PBNU yang disebut tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi dinamika organisasi yang berujung pada penetapan sanksi pemberhentian dalam rapat pleno PBNU pada Desember 2025.
Namun, dalam perkembangan terakhir, PBNU menilai penyelesaian konflik perlu ditempuh melalui jalur rekonsiliasi demi menjaga persatuan organisasi.
Rapat pleno juga memutuskan pemulihan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, sebagaimana telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.
PBNU selanjutnya akan meninjau kembali seluruh Surat Keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya, yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai ketentuan SK PAW Tahun 2024. Pleno juga menyepakati percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai prosedur AD/ART dan peraturan perkumpulan NU.
Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan memulihkan sistem persuratan PBNU sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025, serta melakukan perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Rapat pleno turut menegaskan komitmen PBNU untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk tata kelola keuangan agar lebih transparan dan akuntabel.
Terkait agenda ke depan, PBNU menyepakati pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada bulan Syawal 1447 Hijriah atau April 2026. Sementara Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.
PBNU juga akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU, termasuk meninjau ulang seluruh nota kesepahaman PBNU dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan perkumpulan NU. Seluruh program strategis PBNU ditegaskan harus selaras dengan Qonun Asasi, AD/ART, serta kebijakan dan restu Rais Aam PBNU.[]












