KabarAktual.id — Pengamat kebijakan publik, Dr. Nasrul Zaman, menilai Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Aceh layak dibubarkan. Pasalnya, mereka dituding meloloskan seorang tersangka pelaku kejahatan dari Aceh Besar sebagai salah seorang calon pejabat eselon II.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, calon yang diluluskan itu diduga terlibat pemalsuan data PPPK. Pelaku bahkan sempat dijebloskan ke dalam sel tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Besar belum lama ini.
Menurut Nasrul Zaman, fakta tersebut membuktikan bahwa Pansel tidak kredibel sehingga hasil kerja mereka pantas dinyatakan tidak sah. Karena itu, ia meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf segera bertindak karena proses seleksi dinilai bertentangan dengan arah pemerintahan yang ingin dibangun.
Baca juga: Tersandung Dugaan Manipulasi Data PPPK, Anita Dicopot dari Kadis Kesehatan Aceh Besar
Nasrul menjelaskan, sejak awal pembentukan, Pansel JPT justru tidak sejalan dengan semangat gubernur untuk melahirkan pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Selain meloloskan tersangka juga terdapat calon yang tidak jelas track record-nya.
Baca juga: Intat Linto JPT
Tidak hanya itu. Sumber media ini mengatakan ada ASN dari daerah yang bertahun-tahun tidak masuk kantor tiba-tiba diluluskan untuk memimpin SKPA besar. “Ini sangat berbahaya karena bisa menjadi contoh buruk bagi ASN lainnya,” kata sumber yang tidak bersedia ditulis identitasnya.
Nasrul mendesak gubernur supaya segera bertindak karena secara vulgar kelihatan Pansel seleksi JPT yang dibentuk telah mensabotase cita-cita dan semangat melahirkan pemerintahan yang cakap, profesional, dan berintegritas. “Pansel telah membonsai semangat kolaborasi dan inklusivitas yang selama ini digaungkan Gubernur Aceh,” kata Nasrul dalam keterangannya kepada media, Jumat (16/1/2026).
Salah satu yang disorot adalah minimnya pelibatan unsur kampus, seperti Universitas Syiah Kuala (USK) dan UIN Ar-Raniry, yang selama ini menitipkan dosen-dosen terbaiknya untuk berkontribusi dalam pemerintahan. Namun, kata Nasrul, seluruh kandidat dari unsur tersebut justru dinyatakan gugur pada tahap seleksi administrasi. “Padahal secara dokumen dan kelayakan, mereka sudah cukup pantas,” ujarnya.
Selain itu, Nasrul juga mengungkapkan kejanggalan lain dalam proses seleksi. Ia menyebut Pansel justru meluluskan calon yang pernah berstatus tersangka dan terbukti memalsukan dokumen di kepolisian saat masih menjabat. “Dua contoh itu sudah cukup bagi Gubernur Aceh untuk membubarkan dan membatalkan keputusan yang telah diambil oleh Pansel tersebut,” tegasnya.
Nasrul menilai Pansel seharusnya berperan mendukung lahirnya aparatur pemerintahan terbaik melalui pengujian psikologis, integritas, dan kapasitas. Namun yang terjadi, para kandidat potensial sudah lebih dulu digugurkan di tahap administrasi.
Ia melihat, kinerja Pansel sama sekali tidak mendukung ke arah melahirkan staf pemerintahan terbaik yang diuji secara psikologis, integritas, dan kapasitas. “Tapi sudah lebih dahulu menggagalkannya di administrasi,” pungkas Nasrul.[]












