News  

Kasus Pemusnahan Dokumen Jokowi sebelum Jatuh Tempo Akan Dibawa ke Ranah Hukum

Penggugat kasus pemusnahan dokumen Jokowi di KPU Surakarta (foto: tangkapan layar TikTok)

KabarAktual.id — Pemohon dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), yakni Leony dkk, menuduh KPU Solo telah memusnahan dokumen pendaftaran Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai calon Wali Kota Solo 2005 meskipun belum “jatuh tempo” retensi menurut peraturan KPU.

Dalam sidang KIP, pemohon menyatakan bahwa menurut Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip, dokumen relevan belum layak dimusnahkan. Karena itu, mereka menduga pemusnahan sengaja dilakukan buru-buru.

Pihak penggugat menduga adapelanggaran pidana yang lebih serius. “Ini dokumen belum jatuh tempo untuk dimusnahkan … Ini yang kita akan bongkar karena ini ada aspek pidana. Pemusnahan dokumen sebelum jatuh tempo itu kejahatan … ancaman pidananya 10 tahun,” ujar penggugat dalam persidangan.

Baca juga: Terungkap di Sidang KIP, Dokumen Jokowi Buru-buru Dimusnahkan KPU

Tuduhan Pidana Berdasar UU Kearsipan

Penggugat merujuk pada undang-undang kearsipan untuk memperkuat argumen pidana mereka. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang ketentuan pokok kearsipan, Pasal 11 menyatakan bahwa “barang siapa dengan sengaja … memiliki arsip … dapat dipidana dengan pidana penjara paling lamanya 10 tahun.”

Selain itu, dalam kajian pengelolaan arsip disebut bahwa pemusnahan arsip tanpa mengikuti prosedur sesuai ketentuan bisa dikenai sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Kearsipan.

Retensi Arsip Versus Musnahnya Dokumen

Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 memang mengatur retensi arsip untuk KPU di seluruh tingkatan.  Menurut peraturan ini, arsip, baik yang bersifat “aktif” maupun “inaktif”, harus dipertahankan untuk jangka waktu tertentu sebelum bisa ditandai sebagai “musnah”.

Penggugat berargumen bahwa dokumen pendaftaran Jokowi belum melewati masa retensi menurut PKPU tersebut ketika diklaim telah dimusnahkan.

Karena dugaan pemusnahan dilakukan sebelum waktunya, penggugat menyatakan niat untuk mengajukan gugatan pidana kepada pihak berwenang. Menurut mereka, pemusnahan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindakan melawan hukum yang dapat dipidana.

Sengketa informasi itu sendiri diproses di KIP, di mana pemohon meminta agar KPU Solo memberikan salinan dokumen penting seperti tanggal dan nomor agenda pendaftaran. Jika klaim pemusnahan terbukti, pemohon berharap hal itu bisa membuka jalur hukum lebih jauh, tidak hanya administratif tapi juga pidana.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *