KabarAktuali.d – Warga yang setia menunggu proses pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya tidak meninggalkan lokasi hingga sore. Suasana haru mewarnai saat pejuang kebenaran itu keluar dari ruang pemeriksaan.
Para pengunjung yang sebagian merupakan ibu-ibu tanpa dikomandoi langsung melantunkan selawat menyambut Roy, Rismon, dan dr Tifa. Sejumlah pengunjung bahkan meneteskan air mata haru melihat ketiga tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi dinyatakan boleh pulang.
Baca juga: Arsip Membuktikan, tak Ada Nama Jokowi di Daftar Sipenmaru UGM Tahun 1980
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, ketiga tersangka dari klaster kedua itu telah diperbolehkan pulang. “Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Iman kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Roy Suryo Hanya Senyum Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Iman menjelaskan, para tersangka telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan dalam penetapan statusnya. Dalam pemeriksaan lanjutan, Roy Suryo dan rekan-rekannya berencana menghadirkan dua ahli dan tiga saksi. “Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” jelas dia.
Adapun ketiganya diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 10.00 WIB. Kedatangan Roy Suryo bersama dua rekannya disambut oleh sekelompok massa yang mayoritas terdiri atas emak-emak. Di hadapan wartawan, Roy Suryo sempat berkelakar bahwa kehadirannya mewakili rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan.
Baca juga: Korban Kebohongan Jokowi
“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini ya,” ujar Roy Suryo di hadapan wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, percaya bahwa kliennya tidak akan ditahan setelah pemeriksaan. “Hari ini kami yakin klien kami tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firly Bahuri,” ujarnya.[]












