News  

Aceh Punya Dana Segar di Bank Triliunan, Begini Klarifikasi Kepala BPKA

Reza Saputra

KabarAktual.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra, SSTP, M.Si meluruskan pemberitaan yang menyebut dana Pemerintah Aceh mengendap di bank sebesar Rp 3,1 triliun per 30 September 2025. Dalam jumlah itu terdapat dana abadi pendidikan.

Menurut Reza, informasi tersebut perlu dijernihkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah publik. “Tidak seluruh dana itu idle atau tidak digunakan. Sebagian besar telah memiliki peruntukan dan dasar hukum yang jelas,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip, Senin (27/10/2025).

Baca juga: APBD Dideposito, Rakyat Dibiarkan Miskin

Reza merinci, dari total Rp3,1 triliun itu terdapat Dana Abadi Pendidikan sebesar Rp1,5 triliun. Dana ini merupakan investasi jangka panjang yang telah dibentuk sejak 2004 dan diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2025. “Dana ini bukan dana mengendap, melainkan dana produktif untuk masa depan pendidikan Aceh. Hasilnya digunakan untuk mendukung beasiswa, riset, dan peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.

Baca juga: Investigasi BPK Akan Ungkap “Mafia Deposito” APBD

Selain itu, terdapat Dana Zakat dan Infak sebesar Rp 163 miliar yang dikelola oleh Baitul Mal Aceh sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Khusus. Dana ini, kata Reza, tunduk pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, dan penyalurannya dilakukan secara ketat sesuai prinsip syariat Islam. “Dana tersebut tidak bisa dicairkan sembarangan. Semua harus melalui mekanisme yang akuntabel dan tepat sasaran,” jelasnya.

Adapun sisanya berupa kas daerah sebesar Rp1,4 triliun, termasuk dana otonomi khusus (Otsus) yang digunakan untuk operasional pemerintahan dan pembangunan. Sebagian besar dana ini sudah terikat kontrak dan akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai pada akhir tahun. “Posisi kas per 30 September bukan sisa, melainkan bagian dari manajemen kas yang sehat,” tutur Reza.

Ia menambahkan, per 24 Oktober 2025, posisi kas telah menurun menjadi sekitar Rp1,2 triliun seiring percepatan realisasi belanja. Reza juga menanggapi arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pemerintah daerah mempercepat realisasi anggaran guna mendorong perputaran ekonomi. “Kami menyambut baik arahan tersebut, namun pelaksanaan kegiatan tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan dalam APBA,” ujarnya.

Pemerintah Aceh, lanjut Reza, berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efisien, transparan, dan sesuai regulasi, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *